Limbah Medis RSUD Dibuang di TPA, Polres Teluk Bintuni Temukan Satu Kantong Bekas Suntikan Yang Belum Di Dibakar
BINTUNI, suarateluk.com – Peningkatan status penyelidikan perkara dugaan tindak pidana terhadap lingkungan hidup ke tahap penyidikan atas Laporan polisi : LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM /RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT
Kapolres Teluk Bintuni, Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi samuel Marbun menyampaikan kronolig kejadian Pada Bulan September 2023 Penyelidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni, mendapatkan pengaduan dari masayarakat bahwa ada pihak yang membuang Limbah Medis ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) yang beralamat di Tanah Merah. Ujar Tomi, diruang kerjanya, Senin (16/10/2023).
Lebih Lanjut, Tomi Kemudian mendatangi TPA dan menemukan satu kantong Plastik yang belum terbakar dan berisi suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas dan beberapa bahan media bekas lainnya.
“Kemudian penyelidik melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa limbah medis tersebut dibuang oleh mobil warna biru Plat merah yang kemudian diketahui mobil tersebut adalah mobil pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni” Ujar Tomi
Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut, saat ini penanganan perkara telah di naikan statusnya dari tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan pada sejak Jumat tanggal 13 Oktober 2023.
Atas dasar kejadian tersebut Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenakan Pasal 103 Jo pasal 59 dan Pasal 104 Jo pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar” Ujar Tomi (Susi)
