Dua Tersangka Tipikor Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Kini Mendekam Di Jeruri Mapolres Bintuni
BINTUNI,suarateluk.com – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni menetapkan dua tersangka inisial TS dan MP terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi, sewa gedung sementara kantor DPRD yang beralamat di jalan raya Kali Kodok Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chouruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menyampaikan, kedua tersangka terbukti melakukan praktek dugaan korupsi berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh pihak penyidik. Jumat (29/3/2024)
Sejumlah fakta yang di temukan penyidik ialah, sewa Gedung Kantor sementara DPRD Teluk Bintuni tersebut tidak melalui Proses Pengadaan barang/ jasa, pihak penyedia tidak pernah mengajukan surat/dokumen penawaran sewa gedung kepada PPK, melainkan surat penawaran tersebut dibuat sendiri oleh salah satu tersangka.
Adapun ditemukan fakta lainnya berupa penggelembungn (Markup) harga Kontrak yaitu harga kontrak yang disepakati dalam perjanjian Kerjasama, lebih tinggi dibandingkan dengan harga penawaran sesuai surat penawaran yang ditandatangani oleh Penyedia gedunggedung.
Adanya kick-back berupa kesepakatan untuk menyerahkan kembali sebagian uang pembayaran sewa gedung dari Penyedia kepada TS selaku Kabag keuangan Sekretariat DPRD Teluk Bintuni.
Akibat Dari serangkaian tindakan yang dilakukan oleh tersangka, ditemukan indikasi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Papua Barat sebesar Rp 1.688.085.257 (Satu Milyar Enam Ratus Delapan puluh delapan juta delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah)
Adapun yang menjadi dasar dilakukannya penyidikan yaitu laporan polisi model A nomor 3/IX/2023/SPKT tertanggal 4 September 2023.
Terhadap perbuatan Tersangka, keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Saat ini, kedua orang tersangka telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Teluk Bintuni.
MP berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Teluk Bintuni, dan TS sebagai Kabag Keuangan Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Teluk Bintuni. (Susi)
