Tahanan Pelajar SMA Mengikuti Ujian Tengah Semester Diruangan Penyidik Mapolres Mendapatkan Dukungan Dari Kapolres Teluk Bintuni
BINTUNI,suarateluk.com – Salah satu tersangka tahanan Narkoba JO seorang pelajar SMA (19) tahun mengikuti ujian tengah semester di ruangan penyidik Polres Teluk Bintuni pada rabu 10 Oktober 2023 kemarin.
Dalam penanganan perkara Narkoba yang sedang di tangani penyidik terhadap tersangka tetap mengedepankan HAM, sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam pasal menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi bertanggung jawab dan berakhlak mulia, Ujar Kasat
Resnarkoba Iptu Tri S. Adimasworo, diruang kerjanya, Rabu (11/12/2023).
Dikatakan Kasat Narkoba Adimasworo, sebagaimana diterapkan kepada salah seorang tersangka yang sedang menjalani proses hukum tentang perkara penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Ganja yang saat ini dalam proses penyidikan.
Kasat Resnakoba berujar, akan memberikan ruang kepada tersangka JO yang merupakan pelajar SMA di bintuni, sehingga tersangka JO dapat mengikuti ujian tengah semester di Ruangan Penyidik Sat Resnarkoba, dan langkah itupun mendapatkan dukungan penuh dari kapolres teluk bintuni.
Di tambahkan juga bahwa proses penyidikan terhadap tersangka JO telah sampai pada pemenuhan P-19 sesuai petunjuk JPU dan berkas perkara tersangka telah dilakukan pengiriman kembali guna proses hukum lebih lanjut.
Kejadian penyalah gunaan Narkoba yang melibatkan seorang pelajar SMA sebagai pengedar Narkoba.”saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memutus peredaran jaringan narkoba di Kabupaten Teluk Bintuni yang semakin marak di masyarakat dan melibatkan seorang pelajar, Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba” Ujar Adimasworo. (Susi)
