Pansel DPRK Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi, Peraturan Dibuat Sederhana Namun Berbobot

Plt Sekda Teluk Bintuni bersama Pansel DPRK dan Forkopimda menabuh tifa sebanyak 7 kali pertanda di mulainya sosialisasi
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pansel Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni Periode 2024-2029 melalui Mekanisme Pengangkatan, menggelar kick off dan sosialisasi peraturan dan jadwal tahapan seleksi.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Sasana Karya Pemkab Teluk Bintuni tersebut dibuka Bupati Teluk Bintuni yang diwakili Plt Sekda Frans N. Awak didampingi Ketua Pansel, Derek Ampnir, Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin dan Sekretaris Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Henry D. Kapuangan. Rabu (17/7/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti, pengurus LMA Suku-suku Asli kabupaten Teluk Bintuni, pengurus organisasi pemuda suku asli Teluk Bintuni, pengurus organisasi perempuan papua serta pengurus ikatan keluarga suku-suku papua lainnya.
Ketua Pansel, Derek Ampnir dalam sambutannya, menjelaskan, peraturan pansel No. 100.1.5/024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Teluk Bintuni Periode 2024-2029 Melalui Mekanisme Pengangkatan, merupakan murni produk pansel DPRK Teluk Bintuni yang telah disetujui Gubernur.
“Peraturan ini kami buat sederhana namun berbobot dan sesuai kebutuhan. Hari ini kami mulai, sampai 1 September 2024 nanti,” ucapnya.
Terkait mekanismenya, ia mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada LMA Tujuh Suku untuk melakukan musyawarah guna mencapai mufakat. Artinya, pihak adat lah yang berunding secara intern untuk menemukan figur yang disepakati sebanyak 3 orang.
“Ini pesta bagi masyarakat adat Tujuh Suku di lima daerah pengangkatan. Maka, harus dimaknai dengan sukacita, bukan mencederainya dengan hal-hal yang tidak diinginkan, Jadi, kami hanya menunggu usulan hasil musyawarah adat di masing- masing suku. Setelah itu kami hanya tindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang ada, saya pikir itu perlu saya sampaikan sekian dan terimakasih.” jelas Ampner
Plt Sekda, Frans Awak menyampaikan adapun aturan yang di tetapkan Bupati Teluk Bintuni yakni peraturan dengan no 2 tahun 2021, sebagai perubahan sesuai peraturan pemerintah yang sudah di atur oleh pemerintah kabupaten teluk bintuni.
Lanjut Frans, kick off dan sosialisasi tersebut menjadi penanda dimulainya proses seleksi sebagaimana aturan yang berlaku. Kepada Pansel, ia meminta untuk bekerja maksimal agar waktu tahapan seleksi bisa terlaksana sesuai jadwal.
Adanya seleksi pengangkatan DPRK Teluk Bintuni ini, agar kita tidak mudah terpengaruhi maka di lakukan sosialisasi ini dengan tokoh tokoh adat yang ada di sini dari 5 daerah pengangkatan ini sehinggah nanti mempermudahkan proses pemilihan.
“Kami harap kepada seluruh perwakilan lembaga adat, agar menyimak setiap materi secara baik agar dapat dijelaskan kepada masyarakat adat sebagaimana yang disampaikan,” harapnya.
Plt Sekda juga mengimbau para kepala distrik se kabupaten Teluk Bintuni wajib mendukung proses yang dilakukan dengan ikut memantau di wilayahnya masing-masing. (Susi)
