Anggaran Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Diduga Di Korupsi
BINTUNI,suarateluk.com – Dugaan korupsi anggaran sewa gedung Kartini sebagai kantor dewan perwakilan rakyat daerah sementara (DPRD) Teluk Bintuni selama kurun bulan oktober periode 2020 sampai maret 2023, terdapat penyalahgunaan anggaran sewa gedung dengan nilai pagu sebesar 9 miliar rupiah. Selasa (5/9/2023).
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penggelembungan anggaran (mark up) dalam alokasi penetapan uang sewa gedung oleh Sekretariat Dewan.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkankan, penyidik telah melakukan penyelidikan selama 3 minggu atas perkara dugaan korupsi tersebut, saat ini telah dinaikkan status menjadi penyidikan.
Sejak senin, 4 September 2023. Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan sewa gedung kantor sementara DPRD ke tahap penyidikan, berdasarkan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan menurutnya sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / IX / 2023 / SPKT / Satreskrim / Polres Teluk Bintuni / Polda Papua Barat tanggal 04 September 2023. Dimana pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi yang berasal dari kesekretariatan DPRD dan OPD teknis terkait.
Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri teluk Bintuni.
Penyidik memastikan proses perkara ini akan diselesaikan hingga berkas dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa, Ujar Tomi
Sewa gedung sementara DPRD Teluk Bintuni, berlangsung selama 30 bulan atau terhitung sejak Oktober 2020 hingga Maret 2023. Sesuai dengan Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris DPRD dengan pemilik penginapan Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati adalah Rp 300 juta per bulan atau sebesar Rp 9 miliar selama 30 bulan.
Disampaikan Iptu Tomi, dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan markup dan pemborosan anggaran yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.
” Namun untuk nominal kerugian Negara atau dugaan korupsi atas kegiatan tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi atau penghitungan oleh lembaga auditor pemerintah,” ujarnya.
Dalam pengusutan perkara ini, menurut Iptu Tomi, pihak penyidik menerapkan Pasal 3 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Dugaan korupsi dengan cara penggelembungan anggaran ini, menimbulkan keprihatinan tersendiri, mengingat dalam rentang waktu yang bersamaan, masyarakat Bintuni sedang dalam kondisi susah karena merebaknya Pandemi Covid-19.
Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Tomi bahwa dalam kurun satu minggu ke depanya, tim penyidik akan mengumumkan penetapan tersangka. (Susi)
