Polres Bintuni Bekuk 6 Terduga Pelaku Pencurian Sapi Dan Motor
BINTUNI, suarateluk.com – Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkapkan kasus pencurian motor dan Sapi yang meresahkan masyarakat dalam kurung waktu satu bulan terakhir, Rabu (30/8) 2023).
Sedikitnya 6 orang pelaku yang berhasil di tangkap oleh Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan kronologi serta rincian kasus-kasus yang berhasil diungkap.
Kasus pertama pencurian sapi tersangka (MW) dengan nomor LP/B/163/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT dan nomor LP/B/164/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, pada tanggal 11 Agustus 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa, 8 Agustus 2023, pukul 04.30 WIT.
“Tersangka MW melakukan tindakan tersebut dengan menembak sapi dan kemudian menjual hasil curian kepada Toko Surya SP5 Kampung Argosigemerai. Uang dari penjualan daging sapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka MW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” ujar Tomi Marbun.
Kedua, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pencurian motor roda dua merek HONDA BEAT STREET.
“Tersangka JM berusia 22 tahun dan AR berusia 21 tahun ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/169/VIII/2023/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT, tanggal 20 Agustus 2023,” kata Iptu Tomi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus ini terjadi ketika kedua tersangka mengambil satu unit kendaraan roda dua yang diparkirkan di depan Bengkel. Tersangka JM dan AR dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Ketiga, kasus pencurian sapi melibatkan tersangka BN, FH, dan UB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/VIII/2023/SPKT/RES. TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT, tanggal 27 Agustus 2023.
“Tersangka BN bersama rekannya merental mobil pickup untuk mencari ternak sapi. Setelah menemukan sapi, mereka melakukan pencurian dengan menjual daging sapi tersebut sebagai daging rusa. Tersangka BN, FH, dan UB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun,” tutur Tomi.
Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menyampaikan pentingnya kerja sama semua lapisan masyarakat dalam memberikan informasi terkait kejadian tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
“Dengan dukungan masyarakat, kasus-kasus seperti ini dapat segera terungkap. Polres Teluk Bintuni tetap komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kasus-kasus pencurian ini telah menunjukkan upaya serius dari pihak kepolisian dalam mengungkap dan menangani kejahatan yang terjadi di Teluk Bintuni. (Susi)
