Tangkap Pelaku Ilegal Logging, Polres Bintuni Gelar Press Release
BINTUNI,suarateluk.com – Satuan Reskrim Teluk Bintuni,telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja menebang, menguasai,mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (ilegal logging) di kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni.
Dalam press release, Kapolres Teluk Bintuni didampingi oleh Kabag Ops Polres Teluk Bintuni, AKP Sakaria Tampo, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh Aji Nugroho, dalam pengungkapan pengolahan kayu ilegal logging terhadap ketiga tersangka berinisial IZ, GK, dan CS, yang berlangsung di Aula Andriano Ananta, Senin (11/9/2023).
Dalam Konfrensi Perss Release, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid, menyampaikan kasus pengolahan kayu ilegal logging, telah dilakukan oleh ketiga orang tersangka di antaranya IZ, GK dan JS dari sejak 5 September 2023.
Dikatakan Kapolres AKBP Choirrudin Wachid, sesuai dengan hasil penyelidikan sejak 17 Agustus 2023, satreskrim terjun ke Kampung Dagu, Distrik Meyado, Kab Teluk Bintuni, untuk di pastikan informasi yang di Terima dari masyarakat tentang adanya dugaan kayu ilegal logging.
Setelah penyidik terjun langsung ke lapangan dan menemukan adanya kayu ilegal logging sebanyak 215 kubik yang berada di samping rumah tersangka IZ (47).
Dan dari pengakuan tersangka IZ ditugaskan dari GK (38) wiraswasta, agar IZ mengurus pengolahan kayu yang berada pada Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, agar manampung kayu ilegal logging tersebut di belakang rumahnya.
Dana yang diperoleh IZ untuk melakukan pekerjaan pengolahan kayu ilegal logging tersebut di terima dari JS (41) oknum PNS, senilai Rp 100.500.000 dengan dibuktikan 16 lembar kwitansi pembayaran.
Dikatakan Kapolres AKBP Choiduddin Wachid bahwa kayu tersebut adalah kayu rebahan atau MPL, yang harus memenuhi syarat dari Kementerian Kehutanan sesuai dengan status penghapusan kayu non police line (NPL).
Setelah gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan penyidikan di mulai sejak 24 Agustus 2023 melalui surat yang diterbitkan No:SPDP/61.4a/VIII/2023 satreskrim.
Dari hasil penyidikan tersebut, di selasa 5 September 2023 polres melaksanakan gelar perkara dan menetapkan IZ, GK dan JS sebagai tersangka, sehingga pada Rabu 6 september 2023 penyidik satreskrim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan melakukan penahanan.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Susi)
