Pemerintah Daerah Fasilitasi Rumah Keadilan Restorative Justice Teluk Bintuni
BINTUNI, suarateluk.com – Selasa 12 September 2023, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni meresmikan Rumah keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertempat di Balai Kampung Algosimerai Sp 5 Distrik Bintuni. Senin(12/9/2023).
Peresmian Rumah Restorative Justice di pimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr.Teuku Rahman, S.H., M.H. dan di ikuti 50 orang, di wilayah Kab.Teluk Bintuni Tahun 2023.
Hadir dalam Peresmian Rumah Restoratif yakni, Wakil Bupati Teluk, Matret Kokop, Kepala Kajari Teluk Bintuni, Johny A. zebua, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, Dandim 1806/TB Letkol Arh Patrick Arya Bima, Plt. Kesbangpol Rheinland Maniagasi, Kepala Dinas PMK, Haris Tahir.
Kajari Teluk Bintuni, Johny A. zebua, menyampaikan peresmian rumah restorative Justice yang mana hal ini merupakan salah satu program dari institusi Kejaksaan, menyikapi dari kebijakan pimpinan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa keadilan itu bukan hanya ada di buku tetapi ada di dalam hati nurani.
Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut Jaksa Agung mengeluarkan Perja (peraturan Jaksa) nomor 15 tahun 2020 yang pada intinya untuk melakukan penuntutan dengan cara restorative Justice terhadap perkara-perkara dalam hal tertentu untuk menyikapinya di Teluk Bintuni, Ujar Kajari.
Dikatakan Kajari bahwa sudah ada 8 Rumah Restoratif yang di resmi akan, yang mana 7 rumah Restoratif telah di resmikan oleh Kajati di tahun lalu, dan hari ini ada 1 rumah restorative Justice yang akan di resmikan hari ini di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian Kajari Teluk Bintuni sampaikan juga bahwa selama proses berdiri, Rumah Restoratif telah melakukan kurang lebih 4 perkara telah diangkat.
“Kajari berterima kasih kepada Pemda yang telah memfasilitasi berdirinya rumah restorative Justice, dan harapannya untuk masyarakat agar gunakan rumah restorative Justice sebagai rumah untuk memecahkan masalah dalam arti terhadap perkara-perkara pidana maupun terhadap perkara-perkara perdata yang bisa kita akan didiskusikan dan kita cari permasalahanya”
Sementara Bupati Teluk Bintuni, menyampaikan dasar pembangunan Rumah Restorative merupakan satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan Implenmentasi Restorative yang diatur dalam rencana pembangunan nasional 2020-2024 yang terfokuskan Pada perbaikan sistim hukum pidana Dan perdata yang strategis dalam penerapan jeadilan restoratif.
Tujuan dari pembangunan rumah Restoratif sebagai wadah bagi masyarakat, untuk penyelesaian suara permasalahan khusus, melalui upaya kesepakatan damai antara pihak yang bertikai agar bisa terselesaikan. ujar Wabup.
Wabup menyatakan di Kabupaten Teluk Bintuni telah membangun 6 unit rumah Restoratif di kampung yakni, Kampung Sara Distrik Kaitaro, Kampung Kenara Distrik Kamundan, Kampung Sibena Permei Distrik Tuhiba, Kampung Merdey Distrik Merdey, Kampung Weisiri Distrik Bintuni,Kampung Argosimerai Distrik Bintuni.
“Kami berharap setiap ada permasalahan di tingkat kampung dan distrik sudah ada wadah rumah Restorative untuk kita sama – sama menyelesaikan permasalahan dan di mohon berkoordinasi dengan bapak jaksa untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan,”
Sehinga Harapannya dalam membangun rumah restorative sangat membantu masyarakat di sekitar, untuk itu, para kepala kampung, tokoh adat, tokoh perempuan, agar bisa bersama- sama menyelesaikan permasalahan Di sekitar sehingga mempermudah dalam penyelesaian dan perselisihan, Ujar Wabup.
Selanjutnya Wakil Kejaksaan tinggi Papua Barat, Dr. Teuku Rahman, mengatakan dengan hasilnya UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana pencucian uang yang telah di ubah melalui UU nomor 8 tahun 2010 yang mana kejaksaan di berikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif.
Rasa keadilan saat ini menghendaki penanganan kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan, seperti pencurian yang nilai kerugiannya minim, jaksa dapat bersikap dengan berpedoman kepada keadilan Restoratif.
Dikatakan Wakajati bahwa perkembangan lain dalam penegakan hukum tidak hanya menggunakan pendekatan preventif represif namun juga dapat diambil pendekatan lainnya seperti penyelesaian sengketa, Alternatif mediasi pena merupakan salah satu program dari deskresi penuntutan, konsep restoratif ini menggaris bawahi tujuan pidana adalah untuk memulihkan keadilan. Maka restoratif justice hadir sebagai pendekatan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum, atau peradilan dengan mengedepankan mediasi. sebagai sarana, penyelesaian perkara antara pelaku dengan korban di mana salah satu syarat pelaku bisa mendapatkan restoratif chasis.
Ketika masyarakat memanfaatan hukum dan kepastian hukum yang dilandasi dengan hati nurani maka keadilan hukum akan terwujud, Semakin tinggi nilai penggunaan hati nurani maka semakin tinggi pula nilai keadilan hukum yang hakiki, dengan berpijak pada kemanfaatan dan kepastian hukum yang dicapai secara bersamaan melalui hati nurani.
Dengan hadirnya kampung atau rumah restorative justice di seluruh wilayah kesatuan RI maka tahun 2021 sampai dengan 2022 kejaksaan agung RI berhasil melaksanakan RJ sebanyak 1330 perkara sedangkan pada wilayah kekuasaan tinggi Papua Barat sebanyak 10 perkara, sedangkan pada tahun 2023 Kejaksaan tinggi Papua Barat telah berhasil menyelesaikan RC sebanyak 18 perkara. Ujar Wakajati. (Susi)
