SAH, KPU Bintuni Tetapkan 3 Paslon Ikuti Pilkada 2024

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Nomor: 1387/PL.02.3-PU/9206/2024.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, mengatakan sesuai dengan ketentuan peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 pasal 120 ayat (4), serta memperhatikan berita acara KPU nomor 203/PL.02.3-BA/9206/2024 tentang penetapan pasangan peserta calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Senin (23/9/2024)
Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni nomor 59 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Tahun 2024. Maka bersama ini KPU Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat untuk dapat mengikuti pemilihan Bupati dan wakil Bupati Teluk Bintuni yakni di antaranya.

1 . Daniel Asmorom, SH, MM. sebagai calon Bupati dan Dr. Alimuddin Baedu, MM. Sebagai wakil Bupati, pasangan ini di usung oleh Partai Demokrat dan NasDem
2 . Robert Manibuy, SH, MM. sebagai Bupati calon Bupati dan Ali Ibrahim Bauw, ST., MT. sebagai Wakil Bupati, pasangan ini di usung oleh partai Politik PDIP dan Gerindra
3 . Yohanis Manibuy, SE, MM. Sebagai calon Bupati dan Joko Lingara sebagai Wakil Bupati, sebagai wakil Bupati. Pasangan ini di usung oleh 10 Partai yakni, Partai HANURA, PAN, PKB, GOLKAR, PPP, PSI, PERINDO, UMMAT, GARUDA, GELORA.
Kendati demikian, kata Memed bahwa selanjutnya ketiga pasangan calon akan mengikuti tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada.
“mereka akan bersiap mengikuti tahapan-tahapan lanjutan,” ujar Memed. (Susi)
