Rugikan Negara Ratusan Juta, TDW Ditetapkan Sebagai Tersangka

BINTUNI,SuaraTeluk.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan TDW sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi, pengadaan kendaraan Dinas berupa Truk tangki air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020. Jumat (19/7/2024).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat Nomor: KEP-09/R.2.13/Fd.1/07/2024 Tanggal 19 Juli 2024 dan tersangka telah ditahan selama 20 hari di RUTAN Klas IIB Teluk Bintuni dan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-63/R.2.13/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak E Ayomi SH, MH, di dampingi Kasi Intelijen, Yusran Ali Baadilla SH. MH, dan Kasi Pidsus Dicky Marthin mengatakan, Bahwa pada tahun 2020 terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional berupa Truck Tangki Air Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai kontrak Rp.996.875.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU) dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020.
Proyek Pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV. MARTHIN STAR selaku penyedia sebagaimana tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) nomor: 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020;
Jaksa Ayomi mengatakan, tersangka TDW yang merupakan tenaga honorer di kantor tersebut secara sadar berperan turut serta melaksanakan rekayasa pelelangan secara langsung, melakukan proses pencairan yang menyalahi mekanisme atau tidak berdasarkan ketentuan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp.463.892.045,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua empat puluh lima rupiah) atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal yang dilanggar oleh Tersangka antara lain:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Susi)
