Menuunggu Hasil Penelitian dan Kelengkapan Berkas, Kasat Reskrim Tomi ; penyerahan Bukti Dan Tersangka.
BINTUNI,suarateluk.com – Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choirudin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun. Mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penanganan perkara penipuan yang dilakukan oknum BKSDA dengan modus memberikan izin pengalihan jenis kawasan hutan.
Terkait tindak pidana penipuan dengan Tersangka y (NN), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Seksi KSDA wilayah III Teluk Bintuni diduga melakukan tindakan penipuan terhadap korban berinisial S.
Awalnya dalam penanganan kasus ini telah dimulai sejak minggu yang lalu, pihak polres sudah menerima P19 dari kejaksaan Ujar Iptu Tomi kepada wartawan.
Semua persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi, tahap satu dan dua dari proses penanganan kasus tersebut telah dikirimkan kembali.
Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, “Kami tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas. Selanjutnya kami akan melaksanakan tahap dua, penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka.”
Dalam konteks tersangka NN, kami melakukan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan dari pihak keluarga dan jaminan yang diberikan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.
Kasus ini menjadi perhatian serius, sehingga langkah-langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan yang lebih lanjut, Ujar Tomi. (Susi)
