Perpanjang SIM Mati, Kasat Lantas Iptu Yan Payung; Ini Syarat, Cara, dan Biaya

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Iptu Jan Sudarto Payung, saat di temui media ini di ruang kerjanya. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) yang mati bisa diperpanjang tanpa harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Bisa memperpanjangnya dengan syarat tertentu.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari maka pemiliknya harus mengurus kembali dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Tentunya, ujian teori dan ujian praktik harus dilakukan lagi.
Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Lantas Iptu Jan Sudarto Payung mengatakan untuk masa perpanjangan SIM tanpa ujian hanya berlaku bagi pemilik yang masa berlaku SIMnya belum habis, atau mendekati masa kadaluarsa. Namun jika masa berlaku SIM telah melewati tanggal yang ditentukan maka pemilik SIM tersebut akan dikenakan tarif dan prosesnya seperti pembuatan SIM baru. Dan wajib mengikuti ujian.
Namun masih banyak pemilik SIM yang belum mengetahui bagaimana syarat memperpanjang SIM tersebut. Dijelaskan Kasat Lantas Iptu Jan Sudarto Payung bahwa untuk memperpanjang Masa berlaku SIM itu lebih singkat prosesnya, namun pemilik SIM harus memenuhi syarat tertentu.
Saat di temui media ini diruang kerjanya, Yang mengatakan untuk perpanjangan hanya di butuhkan KTP dan SIM selama batas waktu kadaluarsa dari SIM itu belum lewat, itu bisa langsung diproses dibuatkan cetak baru SIMnya langsung, tanpa melalui ujian lagi, ” UjarJan Payung
Kendati itu, Jan mengatakan masa kadaluarsa SIM, masih akan ditoleransi jika waktu kadaluarsanya tersebut masuk di hari libur. Pemilik SIM masih diberikan keringanan untuk mengurus pada hari berikutnya.
Lebih lanjut kata Jan bahwa jika masa kadaluarsa SIM masuk di Hari Minggu atau hari libur lainnya maka akan di urus pada hari berikutnya. Hari dimana telah mamasuki hari kerja, pemik SIM langsung bisa mengurus perpanjangan.
“Jika masa berlaku SIM sudah selesai atau lewat sehari, maka pemilik SIM akan dikenakan proses pengurusan SIM baru,” Ujar Kasat Lantas
Perlu di ketahui bahwa untuk tarif pembuatan SIM sesuai dengan PP No 76 Tahun 2020 yakni; SIM A Baru Rp.100 ribu, perpanjangan Rp.80 Ribu. SIM C Baru Rp.100 ribu, Perpanjangan Rp.70 Ribu.
Tak lupa pula Kasat Lantas menghimbau kepada pemilik SIM segera memperpanjang SIM. Dikarenakan proses pembuatan lebih mudah selai mudah tarifnya lebih murah. (Susi)
