Pengadilan Negeri Manokwari Berhasil Melaksanakan Eksekusi Lahan Seluas 7.500 Meter Persegi

Nampak eksapator hendak melakukan eksekusi tanaman di atas lahan 7.500 meter persegi. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas 7.500 meter persegi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi lahan seluas 7.500 M² ini berlangsung di SP 5, Distrik Bintuni Timur, pada, Kamis (4/6/2026) pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan PN Manokwari sebagai tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Manokwari.

Pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai aksi protes dari keluarga tergugat dan sejumlah masyarakat adat yang berada di lokasi.Eksekusi dipimpin oleh Juru Sita PN Manokwari, Darius Maray, didampingi tim pengadilan dan kuasa hukum penggugat. Puluhan personel kepolisian turut diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses agar tetap berlangsung aman dan kondusif.
Humas PN Manokwari, Zaka Talpaty, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menetapkan kepemilikan lahan tersebut atas nama Sugianto. Menurutnya, perkara bermula dari gugatan perdata yang diajukan Sugianto terhadap Ridwan manilet dan pihak terkait lainnya.
Dalam Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Mnk, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menyatakan sah kepemilikan tanah seluas 7.500 meter persegi yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan tindakan tergugat yang menguasai dan menempati lahan tanpa dasar hukum sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa dan biaya perkara.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), sehingga seluruh upaya hukum yang diajukan pihak tergugat dinyatakan ditolak.“Perkara ini telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengadilan negeri, banding, kasasi hingga peninjauan kembali.
“Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi wajib dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan,” ujar Zaka Talpaty.
Zaka menambahkan, objek sengketa merupakan tanah bersertifikat dengan luas 7.500 meter² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 585 dan surat ukur tertanggal 21 Agustus 1996.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data sertifikat yang ada. Tambah Zaka
Kendati itu, pelaksanaan eksekusi mendapat tanggapan dari Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Teluk Bintuni. Ketua DAP Teluk Bintuni, Yan Kamisopa, mengaku kecewa atas pelaksanaan eksekusi tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami merasa kecewa dan prihatin, tetapi ini merupakan perintah hukum yang harus dihormati. Sebagai lembaga adat, kami mendukung pelaksanaan yang telah diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama keluarga tergugat akan terus berupaya mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme adat dan jalur hukum yang masih memungkinkan.
“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan keluarga untuk mencari langkah-langkah yang dapat ditempuh dalam memperjuangkan hak mereka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan adat,”ujarnya.
Yan juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan masyarakat adat yang berkaitan dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan di wilayah Teluk Bintuni.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung hingga selesai dengan pengamanan aparat kepolisian dan tanpa terjadi gangguan yang menghambat proses di lapangan. (Susi)
