Penetapan Tersangka Korupsi Sewa Gedung DPRD Teluk Bintuni Lambat
BINTUNI,suarateluk.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, diharapkan memberi perhatian lebih dalam membantu Aparat Penegak Hukum (APH) di Teluk Bintuni yang sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi.
Pasalnya, peran auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara atas obyek perkara yang sedang ditangani APH, menjadi kunci proses hukum berikutnya. Apalagi perkara dugaan korupsi itu, terjadi di daerah yang dikenal kaya.
Dikatakan Alloysius Serang tokoh masyarakat tujuh suku Kabupaten Teluk Bintuni, menyikapi lambannya proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Senin (6/11/2023).
Kalau boleh BPKP harus cepat mengambil langkah inisiatif dalam membantu Polres membuka kasus ini secara terang. “Sudah ada itikad baik dari Pak Kapolres Teluk Bintuni dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi, ini yang kemudian perlu dukungan dari institusi lain,” ujar Alloysius.
Alloysius Serang kembali menyampaikan sebaiknya penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Teluk Bintuni juga proaktif untuk menanyakan hasil audit yang dilakukan BPKP.
“Kami masyarakat tau auditor BPKP beberapa minggu lalu sudah melakukan audit di Sekretariat DPRD Teluk Bintuni, untuk menindak lanjuti permohonan dari penyidik Unit Pidkor Satreskrim Teluk Bintuni,”
Penyidik juga harus aktif menanyakan hasil audit itu, biar pengusutan perkara ini tidak terkesan menguap begitu saja setelah dipublikasikan di media. Sebagai anak negeri, kami masyarakat Teluk Bintuni menunggu hasil pengusutan sewa gedung DPR Teluk Bintuni oleh Polres,” ujar Alloysius.
Pernyataan senada juga disampaikan Musa Yosep Sombuk, Kepala Ombudsman Papua Barat. Menurutnya, langkah Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid yang sudah berikrar memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya, patut di apresiasi dan didukung semua pihak.
“Termasuk BPK maupun BPKB, yang memiliki kewenangan pengawasan dalam penggunaan keuangan Negara,” ujar Musa Sombuk.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, sebelumnya menyampaikan bahwa untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi, pihaknya masih menunggu audit investigative yang dilakukan BPKP untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Penegasan ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni di Penginapan Kartini.
“Permohonan ke BPKP sudah kami sampaikan, saat ini kami masih menunggu hasil PKKNnya untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” Ujar Tomi Marbun.(Susi)
