Pemkab Bintuni dan Perusahan Migas Genting Oil Sepakati Pembayaran Ganti Rugi Gak Ulayat

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama perusahaan minyak dan gas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd sepakati pembayaran ganti rugi atas hak ulayat lahan operasi produksi sumur minyak dan gas bumi tahap 2 kepada masyarakat adat suku Sumuri.
Nilai kompensasi yang disepakati tersebut mencapai Rp 96.782.469.200, yang meliputi lahan dan tanaman tumbuh di kawasan sumur minyak di lapangan Asap, Kido, dan Merah di Distrik Sumuri. Kamis (11/9/2025).
Ganti rugi tersebut diperuntukkan bagi tujuh marga adat, yakni Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri. Penyerahan kompensasi ini dibahas secara intensif dalam sosialisasi yang digelar di aula Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, dihadiri oleh perwakilan semua marga.
Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Frans N Awak, menyatakan bahwa masyarakat adat telah menyepakati pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai.
“Kami berharap proses pembayaran bisa selesai minggu ini dan paling lambat tanggal 22 September 2025 sudah dapat ditransfer langsung ke rekening masing-masing marga,” ujar Awak
Nilai ganti rugi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/055 yang ditandatangani oleh Bupati Yohanis Manibuy, SE., MH., pada 26 Mei 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Penilaian atau appraisal dilakukan oleh tim penilai bersama masyarakat adat untuk menentukan nilai tanah dan tanaman tumbuh yang terdampak.
Adapun rincian ganti rugi berdasarkan marga di antaranya Marga Fossa dengan Luas lahan: 447.882 m²
Ganti rugi tanah : Rp 31.062.330.000
Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 2.436.503.500
Marga Masipa/Mayera dengan Luas lahan: 100.772 m²
Ganti rugi tanah: Rp 6.550.180.000
Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 2.973.441.700
Marga Siwana dengan Luas lahan: 10.504 m² – Ganti rugi tanah: Rp 682.760.000, Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 12.428.700
Marga Siwana/Agofa dengan Luas lahan: 23.979 m², Ganti rugi tanah: Rp 1.558.635.000 – Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 193.631.180
Marga Sodefa dengan Luas lahan: 501.140 m², Ganti rugi tanah: Rp 32.574.100.000 – Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 6.287.811.500
Marga Wayuri dengan Luas lahan: 160.945 m², Ganti rugi tanah: Rp 10.461.425.000 – Ganti rugi tanaman tumbuh: Rp 1.989.222.620.
Frans Awak menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung iklim investasi sekaligus menjaga hak masyarakat adat. Pemerintah juga telah membentuk Pokja dan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan nilai ganti rugi sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Dengan terlaksananya pembayaran ini, diharapkan hubungan harmonis antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan dapat terus terjaga demi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Susi)
