Pelaku Tipikor Penyalahgunaan Dana MBS SMA Ditahan di Rutan Kelas llB Bintuni

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Minat Bakat Siswa SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Rabu (22/7/2025).
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Penyidik telah memeriksa 16 (enam belas) orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun 1 (satu) orang tersangka ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup, dan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Minat Bakat Siswa SMA pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024. Satu orang tersebut yakni SI selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2023 s/d 2025.
Adapun kasus posisi adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2024 Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan Kegiatan Minat Bakat Siswa SMA dan termuat didalam DPA Tahun Anggaran 2024 serta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024.
Bahwa jumlah anggaran Kegiatan Minat Bakat Siswa SMA Tahun 2024 sebesar Rp. 782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Anggaran kegiatan Minat Bakat Siswa SMA telah dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SP2D Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp. 782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan digunakan oleh Tersangka SI selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni yang mengklaim bahwa kegiatan tersebut merupakan miliknya.
Namun kegiatan Minat Bakat Siswa SMA sama sekali tidak dilaksanakan dan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 782.185.000,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SI yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka SI di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Selain tersangka SI, Penyidik juga akan terus mendalami peran pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini. (Susi)
