KPUD Teluk Bintuni Lakukan Coktas, Update Data Pemilih

BINTUNI, SuaraTeluk.com – KPUD Kabupaten Teluk Bintuni, melakukan Pencocokan Terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (18/9/2025).
Kegiatan yang dilakukan di Distrik Manimeri dan Distrik Bintuni ini, diawasi oleh Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni. Ketua Bawaslu, Sopiah Tokomadoran dan sejumlah komsioner Bawaslu, ikut turun langsung dalam coktas ini.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Teluk Bintuni, Ansar, menjelaskan, tujuan dari coktas adalah untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan berkualitas dalam pelaksanaan pemilu.
Teknis coktas dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah pemilih, kantor tempat bekerja atau di kantor kelurahan. Dalam proses coktas ini, KPUD fokus pada validasi data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda atau tidak sepadan, serta pemilih denagn status TMS lainnya.
“Kami lakukan validasi data pemilih yang ganda karena pindah domisili, orangnya sudah meninggal dunia atau sebab lain yang menjadikan data pemilih tersebut TMS,” Ujar Ansar.
Dasar pelaksanaan coktas ini adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ansar mengatakan, validasi data untuk pemilih ganda itu bukan hanya di lingkup Teluk Bintuni. Tetapi disingkronkan dengan data pemilih di daerah maupun provinsi lain secara online. Misalnya, jika data pemilih itu terdaftar di Manokwari dan di Bintuni, ketika proses coktas berlangsung pemilik identitas itu ditemukan di Bintuni, maka data yang tercatat di Manokwari yang di hapus. Ujar Ansar
“Dengan adanya coktas ini, diharapkan daftar pemilih akan semakin bersih, valid, akurat, dan mutakhir. Sehingga pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik dan terpercaya. Mari kita dukung bersama, karena data pemilih yang akurat adalah kunci sukses Pemilu yang demokratis,” tukas Ansar. (Susi)
