Kajari Teluk Bintuni Geledah KPU Amankan Setumpuk Dokumen
BINTUNI,suarateluk.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Stevy Stollane Ayorbaba bersama tim melakukan penggeledahan Kantor KPU Teluk Bintuni selama 2 jam.
Kasi Pidsus Stevy Stollane Ayorbaba, menjelaskan terkait pengeledahan kantor KPU Teluk Bintuni guna melengkapi data proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU tahun 2019-2020. Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut Stevy menjelaskan dokumen yang didapatkan penyidik masih kurang, berdasarkan pasal 33 hukum acara pidana tentunya dalam proses pengeledahan harus mendapatkan ijin ketua pengadilan. Dikatakan Stevy bahwa mereka telah kantongi surat ijin penggeledahan dari ketua pengadilan Negeri Manokwari No 6 tanggal 1 Desember 2023, sehingga proses pengeledahan di kantor KPU di lakukan.
Terkait dengan proses pengeledahan yakni kewenangan penyidik tanpa harus memberitahukan kepada pihak yang di geledah yaitu Kantor KPU,” ujar Stevy
“Stevy menyebutkan hasil pengeledahan di kantor KPU mendapatkan 13 koli dokumen, yang kita dapatkan dan kita bawa ke kantor kejaksaan.Kami berterimaksih kepada KPU yang telah responsif memberikan ruang untuk dilakukan pengeledahan,” pungkasnya
Dugaan tipikor dana hibah KPU Teluk Bintuni Tahun 2019-2020 telah ditangani berdasarkan surat Sprindik 27 september 2023 proses penyilidikan sudah berjalan bahkan ada upaya paksa dan pengeledahan untuk memperterang perkara dana hibah KPU.
Dengan dilakukan pengeledahan di KPU pelayanan Publik tetap berjalan tanpa menganggu adminiterasi pelaksanaan pemilu tahun 2024, pungkas Stevy
Setelah dilakukan pengeledahan oleh pihak kejaksaan, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan Proses tahapan pemilu tidak akan terganggu karena Penggeledahan dilakukan guna mendapatkan dokumen sebelumnya.
Sebelumnya,Kejari Teluk Bintuni tengah menyelidiki terkait dana hibah KPU Teluk Bintuni 2019-2020 dan RTRW di Bappelitbangda Teluk Bintuni 2017-2020.
“Kami melakukan penyelidikan atas dasar pengaduan masyarakat pada tanggal 9 Agustus 2023 yang mengadukan dua hal, yaitu dana hibah KPU dan RT/RW Bappelitbangda,” jelas Kasi Intel Kejari Teluk Bintuni, Yusran Baadilla, Selasa (29/8/2023).
Yusran menyampaikan untuk kepentingan penyelidikan pihaknya belum bisa merinci mekanisme pemeriksaan terhadap saksi-saksi KPU dan Bappelitbangda maupun nominal anggaran.
“Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut. Nanti setelah dilakukan penyidikan khusus kami pihak kejaksaan akan menyampaikan,” Terang Yusran. (Susi)
