Ikuti Rakor Perbaikan Tata Kelola pencegahan Korupsi Dana Otsus SePapua, Bupati Bintuni Komitmen Menjaga Setiap Rupiah Dana Otsus yang Keluar

Suasana rakor melalui virtual Zoom meeting di ruang rapat Bupati kantor Bupati pada Kamis (16/7/2026). Rapat ini di pimpin langsung oleh Bupati Yohanis Manibuy dan di dampingi Wabup Joko Lingara
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menegaskan komitmennya dalam menjaga setiap rupiah Dana Otonomi Khusus. Komitmen itu disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Tanah Papua secara virtual (Zoom Meeting) dari Ruang Rapat Bupati, SP3 Manimeri, pada Kamis (16/7/2026).
Bupati didampingi Pj. Sekda I.B Putu Suratna, Kepala BPKAD, Laras Nuryani dan sejumlah pimpinan OPD. Sementara rapat pusat dipusatkan di Gedung Lukmen I, Kantor Gubernur Papua, Jayapura.
Agenda utama rapat adalah pembacaan dan penandatanganan ‘Deklarasi Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus’ oleh seluruh kepala daerah se-Tanah Papua.
Kegiatan juga dirangkai dengan pengukuhan Pengurus Forum Penyuluh Antikorupsi atau PAKSI Papua Periode 2026–2030 oleh Wakil Gubernur Papua.
Hal ini menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor: B/3640/KSP.00/70-76/06/2026 tanggal 18 Juni 2026 perihal Kegiatan Rapat Koordinasi Perbaikan Tatakelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Wilayah Tanah Papua.
Juga sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demikian nilai indeks pencegahan korupsi daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) Tahun 2025 dan Atensi tindak lanjut koordinasi Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, dapat terimplementasi melalui rencana aksi pendalaman tata kelola keuangan yang akuntabel.
Bagi Bupati Yohanis, ini bukan sekadar seremoni, namun harapan kepada masyarakat agar kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga, benar – benar dapat dipertanggungjawabkan.Harapan besar masyarakat adalah agar Dana Otsus dikelola dengan sistem yang rapi, terawasi ketat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada seluruh anak bangsa di Tanah Papua, ujar Bupati.
Rakor ini menyoroti empat (4) bidang krusial dalam pengelolaan Otsus perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Tujuannya satu, mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Salah satu dorongan penting dalam rakor ini adalah integrasi sistem keuangan daerah. Tujuannya agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan anggaran.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat validitas Data Orang Asli Papua atau OAP. Sebab, dengan data yang valid, diharapkan lahir regulasi daerah seperti Perdasus, sehingga distribusi manfaat Otsus benar-benar tepat sasaran, terutama pada bidang dasar kebutuhan Masyarakat yaitu sektor Pendidikan dan Kesehatan.
Sinergi antara pemerintah daerah, wakil rakyat, dan lembaga pengawasan yang baik diikuti segi perencanaan yang tervalidasi, maka setiap rupiah Dana Otsus adalah amanah. Harus dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, Ujar Bupati.
Dengan deklarasi ini, Pemkab Teluk Bintuni menyatakan siap mengawal Dana Otsus agar bebas dari praktik korupsi. Karena di mata masyarakat, Otsus bukan sekadar anggaran. Ia adalah harapan.
Karena menjadi harapan Pemkab Teluk Bintuni, bahwa kedepannya dunia pendidikan dan kesehatan teluk bintuni harus berkembang lebih baik ditopang dengan fasulitas sarana – prasarana yang lengkap, Infrastruktur pembangunan jalan yang layak, dan masa depan anak-anak Papua yang lebih terang. (Susi)
