DPRK Teluk Bintuni Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Raperda APBD 2026

Wakil Bupati Joko Lingara menyerahkannya dokumen RAPBD Tahun 2026 kepada Ketua DPRK Romulus Tatuta. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Rapat paripurna DPRK masa sidang l Tahun 2025 dalam rangka Pembahasan dan penempatan rancangan peraturan daerah tentang anggap pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRK Teluk Bintuni, Senin (15/12/2025). KM 6 Distrik Bintuni.
Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romulus Tatuta menyampaikan pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana bersama-sama menentukan arah pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni melalui APBD.
Kendati itu, sebagai representasi suara rakyat DPRK memliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa APBD yang di tetapkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Ujar Ketua DPRK
Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Teluk Bintuni Tahun 2026, sebagaimana termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dalam nota keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026, telah dijelaskan secara ringkas dan menyeluruh tentang mengapa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian dan kebijakan umum anggaran,kebıjakan umum pendapatan daerah, dan kebijakan umum belanja daerah serta kebijakan umum pembiayaan daerah, yang dijabarkan dalam kebijakan atas prioritas dan plafon anggaran.
Dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, dengan mempertimbangkan kondisi, karakteristik, dan otonomi daerah maka Kabupaten Teluk Bintuni melalui Perangkat Daerah akan tetap berkontribusi terhadap kegiatan prioritas utama dan proyek strategis nasional pada RPJMN Tahun 2025-2029.
Mencermati kebijjakan Nasional dan Provinsi Papua Barat Tahun 2026, maka tema pembangunan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2026 adalah Penguatan SDM dan Lingkungan Pendukung menuju Bintuni Smart dan Inovatif.
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran, juga bertujuan untuk terus mendorong terlaksananya 8 program prioritas unggulan pro rakyat. Yakni penyesuaian pembiayaan berbagai aktivitas pembangunan, pelayanan publik menuju Bintuni Smart dan Inovatif.
Dengan tema pembangunan tersebut, asumsi dasar yang digunakan dalam perumusan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkontribusi sesuai dengan perannnya dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Formulasi pendapatan daerah Teluk Bintuni terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 126 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2,4 Triliun lebih.
Perkembangan pendapatan daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada 2026 secara umum sangat bergantung pada situasi perekonomi nasional, ujarnya.
Pendapatan daerah Teluk Bintuni masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat. Dana transfer dari pusat dengan proporsi dikisaran sebesar kurang lebih 95,10 persen dibandingkan PAD yang hanya kurang lebih sebesar 4,90 persen.
Dari sisi belanja, APBD 2026 diarahkan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Namun, pengurangan pendapatan daerah berdampak pada keterbatasan ruang fiskal, terutama karena kewajiban mandatory spending.
Belanja daerah pada APBD Tahun 2026 mengalami pengurangan alokasi dan pendistribusian ke perangkat daerah seiring dengan menurunnya pendapatan daerah dibandingkan APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 3,1 Triliun. Sehingga berpengaruh pada beberapa kebijakan yang tidak dapat tertangani pada tahun 2026.
Dalam rangka pemanfaatan dana yang ada, pemerintah daerah akan mengambil kebijakan, mendorong agar pelaksanaan tugas pokok Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan rencana daerah.
Maka dengan demikian belanja daerah dititik beratkan pada kegiatan-kegiatan yang mendesak serta benarbenar diperlukan dan dibutuhkan. Sehingga program pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 – 2029 bisa terwujud.
Dalam APBD 2026 strategi dan prioritas belanja akan lebih didorong untuk mencapai penyerapan yang optimal, untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Diantaranya penanganan dampak ekonomi dan penyiapan jaring pengaman sosial.
Keseluruhan belanja daerah pada APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp. 2,5 Triliun. Diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pergerakan ekonomi kearah yang lebih positif. (Susi)
