Dewan Teluk Bintuni Gelar Rapat Penetapan Fraksi-Fraksi Dewan Periode 2024-2029

Ketua panitia kerja DPRK, Daniel Dudung saat di wawancara media ini pada Selasa (5/11/2024) di ruang rapat DPRK Teluk Bintuni. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni periode 2024-2029 melakukan rapat internal perdana pasca pelantikan pada Rabu, 25 September 2024 lalu. Rapat berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Teluk Bintuni, Senin (4/11/2024).
Rapat tersebut beragendakan penetapan pembentukan fraksi-fraksi dewan masa jabatan tahun 2024-2029, serta peraturan Tata Tertib DPRK Teluk Bintuni.
Rapat internal ini di pimpin langsung oleh Ketua sementara DRPK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta bersama wakil ketua Yasmin Yasir. Dalam rapat tersebut DPR membentuk 6 fraksi.
Enam Fraksi di antaranya, 1. Fraksi dari Partai Nasdem yang diketuai oleh Nasarius Iba. 2. Fraksi PPP yang diketuai oleh Hans Tatiorim. 3 .Fraksi Golkar yang diketuai Ayor Kosepa. 4. Fraksi Perindo yang diketuai oleh Anton Asmorom. 5. Fraksi Demokrasi Gerakan Nasional yakni gabungan dari Partai PDIP, PAN, dan Gerindra. diketuai oleh Ma’dika. 6. Dan Fraksi Otsus yang diketuai oleh utusan Gerson Dowansiba.
Kendati itu, Ketua Panitia Kerja DPRK Daniel Dudung menyampaikan bahwa pembentukan fraksi telah melalui kesepakatan bersama, dan mengacu pada aturan UU No 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Dudung mengatakan dalam rapat tersebut sempat terjadi perdebatan karena sesuai aturan UU, untuk kabupaten Kota yang jumlah anggotanya 20 hingga 35 komisinya hanya 3 komisi, include dengan 1 fraksi 3 kursi, akhirnya Perindo yang 3 kursi diakui menjadi 1 Fraksi, ujarnya.
Maka sesuai aturan UU itu untuk kabupaten Kota yang jumlah anggotanya 20-35 komisinya hanya 3 komisi, include dengan 1 fraksi 3 kursi, akhirnya Perindo yang 3 kursi diakui menjadi 1 Fraksi,” Ujarnya.
Penetapan 6 fraksi ini terdiri dari partai Nasdem 5 Kursi, Fraksi PPP 4 Kursi, Golkar 4 Kursi, Perindo 3 Kursi, Fraksi Demokrasi Gerakan Nasional 4 Kursi dan Fraksi Otsus beranggotakan 5 orang.
Sementara itu, untuk penunjukan Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris ditentukan selanjutnya berdasarkan keputusan dari masing-masing partai.
“Itu kewenangan masing-masing partai, dan sudah ada rekomendasi dari partai yang ditandatangani Ketua dan Sekertaris, demikian juga Fraksi Gabungan ada mandat dari masing-masing Partai” (Susi)
