Bupati Yohanis Manibuy Pimpin Upacara Pemberian Remisi di Rutan kelas llB Teluk Bintuni

Bupati Yohanis Manibuy, SE., MH., saat tiba di Rutan kelas llB Teluk Bintuni untuk pimpin upacara Remisi. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Ada dua Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Republik Indonesia tentang remisi, yakni remisi Dasawarsa dan Remisi umum.
Narapidana dan Anak Binaan, Rumah Tahanan Kelas II B Teluk Bintuni mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan.
Sebanyak 125 Narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas II B Teluk Bintuni ada yang mendapat remisi umum. Serta 128 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat pengurangan hukuman tahanan Remisi Dasawarsa.
Perolehan remisi ini bervariasi, untuk Remisi Umum berkisar 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara pemberian Remisi Dasawarsa mulai dari 10 hari hingga 90 hari.
Dari jumlah Narapidana yang mendapat remisi dan pengurangan pidana, ada 4 orang merupakan narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Empat narapidana kasus korupsi mendapat pengurangan tahanan masing-masing 90 hari pada Remisi Dasawarsa dan 1 hingga 3 bulan pada Remisi Umum.
Kepala Rutan Kelas II B Teluk Bintuni, Hamka Abdullah, mengatakan sebagian besar Narapidana dan Anak Binaan mendapat remisi dan pengurangan pada dua program Remisi Tahun ini.
“Secara umum ada 125 orang yang mendapat remisi, satu orang bisa mendapat dua remisi, remisi umum 17 (HUT RI) dan remisi Dasawarsa,” Ujar Hamka
Hamka mengatakan dari jumlah Narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi pada momen HUT RI Tahun 2025, tiga orang dinyatakan bebas yakni Narapidana kasus pidana umum. Sampai dengan saat ini ada 170 orang Narapidana dan Anak Binaan yang ada di Rutan Kelas II B Teluk Bintuni.
“Kalau dikurangi 3 orang yang pulang hari ini, 170 kurang 3, jadi ada 167 orang Narapidana dan tahanan. Yang tahanan itu orang yang masih berproses persidangan sehingga belum punya pidana atau hukuman,” Tambah Hamka
Upacara pemberian remisi di Rutan Kelas II B Bintuni, dipimpin oleh Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy. Dalam kesempatan itu, Bupati Yohanis Manibuy membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, RI, Agus Andrianto.
Dikatakannya euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif pembinaan dan yang diatur sesuai peraturan perundang undangan.
Dikatakan Bupati bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan, bukan semata – mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh – sungguh mengikuti program – program pembinaan, ujar Bupati
Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum, yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat dan kemanfaatan hukum.
Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan memberikan kemandirian pada Narapidana dan anak Binaan.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapat Remisi dan pengurangan pidana hari ini,” Tambah Bupati
Bupati sampaikan jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku. Serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh – sungguh. Tunjukan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan program-program pembinaan di masa yang akan datang. (Susi)
