Bupati Bintuni Serahkan DPA 2026, Tekankan Akuntabilitas dan Percepatan Program

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Yohanis Manibui, SE., MH., secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Gedung Aula Sasana Karya, Kantor Bupati Sp3 Distrik Manimeri, Rabu (11/02/2026).
Penyerahan DPA tersebut menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026. Secara simbolis, DPA diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Distrik Meyado, Distrik Sumuri, dan Distrik Bintuni.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Budi Irianto Nawarisa, Plh. Sekda Kabupaten Teluk Bintuni Yahanis Manobi, Anggota DPRK Teluk Bintuni Daniel Dudung dan Jefri Orocomna, Pasiter Kodim 1806/TB Kapten Inf. Nurhan, Waka Polres Teluk Bintuni Kompol Alexander Putra, para pimpinan OPD, serta para kepala distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibui mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesempatan untuk melaksanakan penyerahan DPA dalam keadaan sehat dan penuh semangat pengabdian.
Menurut Bupati penyerahan DPA pada hari ini merupakan bagian yang sangat penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, karena menandai dimulainya pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026, ujar Bupati.
Untuk Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Teluk Bintuni ditetapkan sebesar Rp2,57 triliun. Menurut Bupati, anggaran tersebut merupakan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan arah pembangunan daerah serta komitmen pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, alokasi APBD 2026 diarahkan secara selektif dan terukur untuk membiayai program dan kegiatan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan fokus utama pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta pembangunan infrastruktur guna mendukung konektivitas, produktivitas, dan pemerataan pembangunan.
Dalam kerangka tersebut, dilakukan pula penyesuaian belanja di sejumlah sektor sebagai langkah pengendalian fiskal agar anggaran dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Bupati menegaskan bahwa DPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak kinerja antara Pemerintah Daerah dan perangkat daerah.
“DPA menjadi dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan secara konsisten, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas, badan, bagian, dan sekretariat selaku pengguna anggaran untuk menunjukkan keseriusan, kepemimpinan, serta komitmen tinggi dalam mengelola anggaran.
Setiap OPD diminta mempersiapkan langkah-langkah strategis sejak awal tahun agar pelaksanaan kegiatan tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
“Disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang berlangsung sejak 2 Februari dan akan berakhir pada 3 Maret 2026.
Ia meminta seluruh OPD mendukung proses pemeriksaan tersebut dengan segera melengkapi data dan dokumen yang diminta BPK RI secara tepat waktu, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Bupati menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera menyampaikan Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka penyusunan LKPD 2025.
Terkait pelaksanaan anggaran 2026, setiap OPD diminta segera mengajukan Uang Persediaan (UP) dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai surat permintaan data yang telah dikirimkan oleh Plh. Sekda. Ia mengingatkan bahwa apabila satu saja persyaratan belum terpenuhi, maka proses pencairan UP akan ditunda.
“Saya minta BPKAD untuk ketat dalam menyeleksi penyampaian syarat-syarat pengajuan UP ini. Jika satu saja syarat belum terpenuhi, maka UP agar ditunda pencairannya sampai semua syarat dipenuhi,” tegas Bupati.
Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan seluruh OPD agar segera menyampaikan SPT Pajak Tahunan ASN melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 28 Februari 2026, sebagai bentuk keteladanan dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Yohanis Manibui mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk terus bekerja dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas demi terwujudnya Kabupaten Teluk Bintuni yang SERASI, sesuai visi pembangunan daerah. (Susi)
