ASN Tidak Melaporkan LHKPN, Bupati Yohanis : Tunjangan Tidak Akan Diberikan Sampai Kewajiban Tersebut Dipenuhi

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy Pimpin apel gabungan. Jumat (13/2/2026)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., memimpin Apel Gabungan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Sp3, Distrik Manimeri, Jumat (13/02/2026).
Dalam arahannya, Bupati Yohanis mengajak seluruh peserta apel untuk memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena dapat melaksanakan tugas dalam keadaan sehat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran aparatur sipil negara (ASN).
Laporan Keuangan 2025 Harus Tepat Waktu
Pertama, Bupati menekankan terkait berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyampaikan laporan keuangan secara lengkap kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) paling lambat akhir Februari 2026.
Laporan yang dimaksud meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Persediaan, Catatan atas Laporan Keuangan, print out rekening koran periode 1 Januari–31 Desember 2025, serta fisik LPJ. Dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, seluruh Kepala OPD juga diwajibkan menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 paling lambat akhir Februari 2026 serta melengkapi data dukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Umum.
Percepatan Pelaksanaan APBD 2026 Memasuki Tahun Anggaran 2026, Bupati menginstruksikan agar seluruh Kepala OPD, Direktur RSUD, dan Kepala Distrik segera menginput dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SIRUP. Ujar Bupati
Kendati itu juga Bupati meminta agar seluruh paket pengadaan diumumkan dan proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadwal pengadaan harus direncanakan dengan baik guna menghindari keterlambatan proses dan penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran,” ujar Bupati
Dalam pelaksanaan pengadaan, Bupati menekankan pentingnya memprioritaskan penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, menyusun dokumen pengadaan secara lengkap dan tertib administrasi, serta menyampaikan rencana pengadaan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Seluruh proses pengadaan juga wajib memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 melalui laman Inaproc sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala, OPD diminta segera berkoordinasi dengan UKPBJ Setda Kabupaten Teluk Bintuni.
Terkait Uang Persediaan (UP), seluruh OPD diminta segera mengajukan pencairan dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai Surat Sekda Nomor 900/062 tanggal 9 Februari 2026. Bupati menegaskan, apabila satu saja persyaratan belum terpenuhi, maka pencairan UP harus ditunda. Ia juga meminta BPKAD melakukan verifikasi secara ketat dan konsisten.
Penegasan Integritas dan Kepatuhan ASN
Pada poin ketiga, Bupati menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan administrasi.
Seluruh pejabat wajib LHKPN, baik Eselon II, Eselon III maupun pejabat fungsional tertentu, diwajibkan menyampaikan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 secara daring mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, tidak akan diberikan Tambahan Tunjangan Penghasilan sampai kewajiban tersebut dipenuhi. Ujar Bupati
Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Maret 2026 sebagai wujud keteladanan dan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dukungan Penuh Pemeriksaan BPK RI
Pada poin keempat, Bupati menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tengah melaksanakan pemeriksaan awal atas LKPD Tahun 2025 sejak 2 Februari hingga 3 Maret 2026.
Ia meminta seluruh OPD mendukung penuh proses pemeriksaan tersebut dengan menyiapkan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati juga menegaskan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bersama bendahara pengeluaran untuk hadir dalam rapat bersama tim BPK RI pukul 14.00 WIT di Aula II Kantor Bupati dan tidak diwakilkan. (Susi)
