Bagian Hukum dan Bappelitbangda Bintuni Gelar Sosialisasi Produk Hukum

Foto bersama wakil Bupati (kopiah hitam) Plt. sekda, Narasumber, kepala Bappelitbangda serta panitia pelaksana. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bagian Hukum dan Bappelitbangda menyelenggarakan Produk Hukum daerah. Kegiatan ini berlangsung di aula Sasana Karya Kantor Bupati, SP 3 Distrik Manimeri. Rabu (17/12/2025).
Ketua panitia, Kasubid Pelaporan pada Bappelitbangda, Mariska Loukon menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan UU yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah, pembentukan produk hukum daerah serta bantuan hukum masyarakat.
Mariska menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait proses dan mekanisme pembentukan hukum daerah. Selanjutnya peraturan daerah tentang RPJPD, dan kebijakan serta mekanisme pemberian hukum di kabupaten Teluk Bintuni. Ujar Mariska

Kasubid Pelaporan pada Bappelitbangda Teluk Bintuni, Mariska Loukon. (Foto/Susi)
Dijelaskan Mariska bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi Aparatur dan masyarakat. Mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum daerah, serta medukung penyelenggaraan Pemda yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Ujarnya
Dikatakan Mariska bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dirancang sebagai forum dialog yang konstruktif dan Partisipatif. Ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara aktif, Tidak hanya sebagai pendengar, tetapi juga sebagai mitra diskusi yang memberikan Masukan, pandangan, dan pengalaman lapangan. Ujarnya
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang utuh mengenai RPJPD sebagai arah pembangunan jangka panjang kabupaten teluk bintuni, sekaligus memahami pentingnya pembentukan hukum daerah dan pemanfaatan bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara Wakil Bupati, Joko Lingara menyampaikan Tidak hanya berbicara Pembangunan Daerah, namTentang infrastruktur fisik semata, tetapi juga tentang pembangunan suprastruktur, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) Yang dilandasi oleh kepastian hukum.
Peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni nomor 2 tahun 2025 tentang rencana Pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Menurut Wabup Joko bahwa dokumen ini adalah “Kompas” Pemda untuk 20 tahun ke depan.
Sebagaimana amanat undang-undang, RPJPD Ini disusun selaras dengan visi “Indonesia emas 2045”. Perda ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan yang akan menjadi panduan bagi siapapun yang memimpin teluk bintuni nantinya. Ujarnya
Kendati itu, Kata Wabup Joko bahwa tujuannya jelas, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional serta provinsi papua barat. “Kita ingin nemastikan bahwa bintuni pada tahun 2045 adalah daerah yang maju, mandiri, dan berkelanjutan.

Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara sampaikan sambutan. (Foto/Susi)
Peraturan daerah kabupaten teluk bintuni tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagai daerah otonom, Pemda memiliki kewenangan membentuk aturan. Namun, pembentukan aturan Perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Wabup ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang kurang mampu. Melalui perda Nomor 8 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya. Paraturan bupati nomor 32 tahun 2024 tentang tata cara penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pemerintah daerah menjamin hak konstitusional warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice).
“Kita tidak ingin ada masyarakat miskin di teluk bintuni yang buta hukum atau tertindas haknya hanya karena ketiadaan biaya. Bantuan hukum ini mencakup jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (seperti Penyuluhan, mediasi, dan konsultasi) yang biayanya ditanggung oleh APBD,” Ujar Wabup
Ini adalah komitmen Pemerintah untuk mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Disampaikan Wabup bahwa sebuah peraturan daerah hanya akan menjadi tumpukan kertas jika tidak dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kerja sama antara bagian Hukum sekretariat daerah dan bappelitbangda dalam menyelenggarakan forum ini. (Susi)
