Ini Besaran Nilai Kompensasi Yang Diberikan PT Genting Oil Kepada 7 Marga Suku Sumuri

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., Menyerahkan secara simbolik Kompensasi Pemanfaatan tanah Ulayat masyarakat Hukum adat Suku Sumuri. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE.,MH., menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat masyarakat hukum adat Suku Sumuri tahap II yang berpusat di gedung aula Sasana Karya Kantor Bupati SP 3 Manimeri. Senin (22/9/2025).
Acara penyerahan ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, Bupati Yohanes Manibuy, Kepala Departemen Pertanahan Div. Formalitas SKK Migas, Erie Yuwono bersama tim SKK Migas Pamalu, Manager KKKS GOKPL, Hendy Sahetapy bersama tim, serta perwakilan marga-marga penerima hak ulayat.
Kompensasi tersebut resmi di serahkan secara simbolik oleh Bupati Yohanis Manibuy dan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani kepada 7 perwakilan marga masyarakat penerima hak ulayat.
Dalam rangka penyerahan kompensasi pemanfaatan Tanah ulayat kepada 7 marga masyarakat hukum Adat suku Sumuri dalam rangka investasi Skk Migas – Genting oil kasuri sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II oleh Menteri kehutanan RI.
Bupati Yohanis Manibuy mengatakan atas dasar inilah, maka dalam rangka investasi SKK Migas dan Genting oil kasuri di Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, hari ini dilakukan penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada 7 marga masyarakat hukum adat suku sumuri sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II.
Adapun besaran kompensasi yang disalurkan mencapai Rp96,78 miliar, Dana tersebut diserahkan kepada tujuh marga pemilik tanah ulayat, yakni Marga Agofa, Fossa, Masipa, Mayera, Siwana, Sodefa, dan Wayuri.
“Penyerahan ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019. Harapan kami, kompensasi ini membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan Suku Sumuri,” ujar Bupati
Selanjutnya rincian nilai kompensasi yang diterima masing-masing marga yakni
Marga Fossa : Rp. 33.498. 833.500 Miliar
Marga Sodefa : Rp. 38.861.911.500 Miliar
Marga Siwana: Rp. 1.571.321.790
Marga Agofa : Rp. 876.133.090
Marga Wayuri : Rp. 12.450.647.620
Marga Masipa : Rp. 4.761.810.850
Marga Mayera : Rp. 4. 761.810.850
Dalam kesempatan Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengapresiasi kebesaran hati masyarakat adat yang telah membuka ruang bagi investasi strategis di sektor migas. Ia menekankan bahwa kompensasi bukan semata tentang uang, melainkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kami berharap dana ini digunakan dengan bijak untuk kepentingan bersama dan memperkuat harmoni antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat,” ujar Wagub Lakotani
Sementara Manager Hubungan Eksternal Genting Oil, Hendy Sahetapy, mengatakan penyelesaian kompensasi ini sangat penting untuk memperlancar investasi, khususnya pada pembangunan infrastruktur seperti lokasi sumur, akses jalan, jaringan pipa, serta fasilitas produksi.
“Penyelesaian kompensasi dari tahap I, II, dan III akan memastikan tidak ada lagi kendala hak ulayat maupun izin PPKH ketika proyek berjalan,” Ujar Hendy
Menurutnya apabila seluruh tahapan kompensasi selesai, Genting Oil menargetkan proyek pengembangan lapangan Asap, Kido, dan Merah bisa memasuki fase eksploitasi pada tahun 2027. Proyek ini diharapkan mampu memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat adat di Teluk Bintuni. Ujar Hendy lagi. (Susi)
