Bappelitbangda Bintuni Pertama Yang Menyelesaikan Evaluasi Atas Dokumen Rancangan Akhir RPJMD

Plt. Bappelitbangda Teluk Bintuni Rifaldhi Kwando. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Kerja marathon yang dilakukan jajaran Bappelitbangda Teluk Bintuni dalam menyusun dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah daerah (RPJMD), membuahkan hasil yang melegakan.
Kendati terlambat dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (2). Kabupaten Teluk Bintuni di nyatakan sebagai daerah yang pertama di Papua Barat yang menyelesaikan evaluasi atas dokumen Rancangan Akhir RPJMD yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bappeda Papua Barat, Senin (1/9/2025).
“Sudah selesai di evaluasi dan Teluk Bintuni menjadi yang pertama. Selanjutnya tinggal kita melengkapi apa yang menjadi catatan evaluasi, melakukan perbaikan dan menunggu surat oleh Gubernur,” kata Rifaldhi Kwando S.STP, Plt Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni.
Dalam Permendagri 86 Tahun 2017 disebutkan tentang RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, ada sanksi yang termuat di Undang-undang 23/2014 Pasal 78 ayat (2) huruf c.
Namun disampaikan Rifaldhi, Kementerian Dalam Negeri memberikan toleransi atas aturan tersebut.
Menginggat, tahun ini ada Transisi Kepala Daerah Baru, Sinkronisasi dengan Dokumen Nasional/Provinsi, Kendala Teknis Proses penyusunan melibatkan data e-Walidata, SIPD Perencanaan, konsultasi publik, forum OPD, hingga fasilitasi provinsi.
Hal ini mengakibatkan hampir 95 persen daerah terlambat menyelesaikan dokumen RPJMD-nya.
“Di Papua Barat, dari 7 kabupaten yang ada, baru Teluk Bintuni yang sudah selesai di tahap evaluasi. Yang lain masih dalam proses,” kata Rifaldhi.
Menurutnya, penyusunan dokumen RPJMD yang akan disahkan dalam Peraturan Daerah, membutuhkan proses yang panjang.
Dokumen ini memuat visi misi Bupati yang telah dilakukan perbaikan dan diselaraskan dengan program pembangunan nasional serta program pembangunan provinsi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025 (Inmendagri 2).
Usai perbaikan dan penyelarasan visi misi tuntas, tahap selanjutnya adalah menggelar konsultasi publik, dan menyusun Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD untuk dikonsultasikan ke Bappeda Papua Barat.
“Setelah itu selesai, masuk dalam rancangan akhir, memperbaiki dan melengkapi apa yang kurang di ranwal, melengkapi persyaratan teknis serta melengkapi persyaratan lain. Kami merasakan cukup berat untuk bisa sampai di sini. Itu sebabnya kenapa banyak kabupaten yang belum menyelesaikan,” kata Rifaldhi.
Evaluasi rancangan dokumen ini bukan hanya dilakukan oleh Bappeda Provinsi, tapi melibatkan Biro Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat Papua Barat, dan OPD di Provinsi Papa Barat.
Rancangan Dokumen RPJMD yang sudah tuntas di evaluasi, akan dilakukan perbaikan dan diajukan ke Gubernur untuk diterbitkan SK-nya. SK penetapan itu yang akan menjadi dasar Bupati Teluk Bintuni membawa rancangan dokumen itu ke ruang sidang paripurna DPRK untuk dibahas dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). (Susi)
