DPR Provinsi PB Sosialisasi Perda Dan Perdasus di Kabupaten Teluk Bintuni

Bupati Yohanis Manibuy menerima plakat penghargaan dari wakil ketua Bapempreda DPRP-PB, Imam Muslim. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh Dewan Perwakilan Rakyat darah Provinsi Papua Barat (DPRP-PB) di Kabupaten Teluk Bintuni, pada Selasa (24/6/2025). Di aula Sasana Karya Kantor Bupati SP 3.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR-PB Imam Muslih mengatakan, peraturan daerah ini sebenarnya adalah peninggalan dari keanggotaan DPR-PB sebelumnya. Olehnya itu, dipandang perlu Perda ini disosialisasikan kepada kabupaten kota untuk diketahui masyarakat khusunya masyarakat adat.
“Perda ini sudah ditetapkan, prosesnya sudah selesai nomornya sudah keluar, tinggal tugas kami mensosialisasikan, dan ini adalah produk kami DPRP Papua Barat,” Imam Muslih.
Dalam sambutan Bupati, Yohanis Manibuy,SE.,MH., menyampaikan ada tiga Perda dan Perdasus yang disosialisasikan oleh DPRP Papua Barat diantaranya, Perda khusus No 17 tahun 2022 tentang perlindungan dan pembangunan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan. Sehingga ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi luntuk memastikan bahwa pembangunan dan perlindungan bagi suku-suku uang terisolasi dan rentan dapat terlaksana dengan baik.
Selanjutnya Perda No 5 tahun 2023 tentang pertambangan rakyat, merupakan upaya memberi kepastian hukum, mengatur dan melindungi aktivitas penambangan tradisional oleh masyarakat, serta mendukung pemberdayaan ekonomi lokal, khususnya masyarakat ada wilayah Papua Barat.
Serta Perdasus No 9 tahun 2019 mengatur tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat adat, melindungi hak-hak ulayat dan mendorong pelibatan aktif masyarakat adat dalam pembangunan.

Dikatakan Bupati bahwa sejalan dengan Perdasus Papua Barat nomor 9 Tahun 2019, Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Perda Kabupaten Teluk Bintuni nomor 1 Tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yang di ikuti dengan penerbitan SK Bupati Teluk Bintuni kepada 4 marga suku yang sudah mendapat pengakuan pemerintah terhadap perlindungan adat dan warisan budaya di tanah disarankan matiti. Ujar Bupati
“Besar harapan saya melalui sosialisasi yang sangat penting dan strategis dapat memastikan bahwa peraturan yang telah ditetapkan tidak hanya diketahui, tetapi dapat di pahami dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan daerah maupun seluruh elemen masyarakat di kabupaten Teluk Bintuni,”. Ucap Bupati. (Susi)
