Wakil Ketua l DPRK Teluk Bintuni Dilantik, Bupati Yohanis : Jalankan Amanah Dengan Baik Dan Tanggungjawab

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, lantik wakil ketua l DPRK Teluk Bintuni, Sugandi. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Sugandi resmi dilantik sebagai wakil ketua l DPRK Teluk Bintuni masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, di Ruang Rapat DPRK Teluk Bintuni. KM 5 Kampung Wesiri. Kamis (26/6/2026).
Dalam sambutan ketua DPRK, Romilus Tatuta, SE, menyampaikan dalam rangka rapat paripurna istimewa dengan agenda pengambilan sumpah janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni masa bakti 2024-2029.
Dikatakan Romilus bahwa momentum penting dalam penguatan kelembagaan sebagai representasi rakyat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat 3 dan ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Setelah melalui proses yang panjang, Sugandi telah dilantik sebagai wakil Ketua l DPRK yang diperkuat dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat. Surat keputusan Gubernur Provinsi Papua barat nomor : 113 tahun 2025.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan mengucapkan selamat kepada saudara yang telah dilantik sebagai wakil rakyat,” Ujarnya

Ia berharap amanah yang dipercaya dapat dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni. Ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses ini. Ujar Ketua DPRK Romilus Tatuta saat menyampaikan sambutan di ruang sidang.
Lebih lanjut, Romilus sampaikan mari bekerja sama untuk memperkuat sinergi antar lembaga, meningkatkan fungsi pengawasan, dan mewujudkan pemerintahan yang berwibawa, efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Ujarnya
Sementara Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE.,MH., Peresmian dan pengangkatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Keputusan Gubernur Papua Barat tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD.
Bupat Yohanis Manibuy mengatakan pengambilan sumpah janji ini bukan hanya merupakan bagian dari prosedur organisasi semata, tapi juga merupakan wujud amanah wakil rakyat dan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, “saya atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat menyampaikan selamat dan sukses kepada saudara Sugandi yang baru saja dilantik sebagai pimpinan DPRK,” Ujarnya
Disampaikan Bupati bahwa dengan pengambilan sumpah janji ini, ia berharap dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan komitmen yang teguh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran Kabupaten Teluk Bintuni.
Lebih lanjut, kata Bupati bahwa kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Mari kita berfokus pada pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penguatan partisipasi publik dalam setiap proses kebijakan.
Bupati mengatakan pengukuhan Jabatan Wakil Ketua I DPRK dalam Rapat Paripurna Istimewa digelar untuk meresmikan pengangkatan Sugandi sebagai Wakil Ketua I DPRK Teluk Bintuni, sehingga secara resmi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
Menjalankan Fungsi Legislatif Sidang paripurna berperan dalam proses pengesahan undang-undang dan peraturan daerah, serta membahas Rancangan Undang-undang (RUU) dan memberikan persetujuan atau keberatan atasnya.
Mengawali Kerja Sama Rapat Paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi anggota DPRD yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan integritas, serta membangun kerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pengambilan Sumpah/Janji Proses pengambilan sumpah atau janji bagi anggota parlemen yang baru terpilih atau yang mengalami pergantian tugas di lembaga legislatif, sebagai wujud komitmen dalam menjalankan amanah rakyat. (Susi)
