Menanggapi Isu Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. Petro, Polres Bintuni Berikan Klarifikasi

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Polres Teluk Bintuni bertindak cepat menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Petro Energy Utama Weriagar di wilayah Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, melalui IPDA Adrian Jovian, S.Tr.K, selaku Kanit Tipidter II Satreskrim Polres Teluk Bintuni, memberikan klarifikasi kepada media terkait isu tersebut. Ia didampingi oleh anggotanya, Briptu Syamsul Alam dan Bripda Wahyu Ananda.
Kepada wartawan, Mantan KBO Reskrim Polres Pegunungan Arfak, Polda Papua Barat ini, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai dugaan pencemaran dari pemberitaan media. Sebagai bentuk kepedulian aparat penegak hukum terhadap masyarakat, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
“Setelah kami menerima informasi dari media, kami segera melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar IPDA Adrian Jovian di ruang kerjanya, Selasa (17/06/2025).

Setibanya di lokasi bersama empat anggotanya, Tim Tipidter II langsung melakukan wawancara dengan masyarakat setempat.
“Kami juga melakukan pengambilan sampel di lokasi yang diberitakan, didampingi oleh Manajer Perusahaan, Robinson. Kami menanyakan langsung tentang SOP keamanan dan SOP kerja mereka. Mereka pun menunjukkan lokasi sesuai dengan gambar yang beredar,” jelasnya.
Selain tim dari Polres, kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Distrik Weriagar dan Wakapolsek Aranday, IPDA. Muhamad Ilham, SH., MH.,
“Kami bersama-sama turun untuk memastikan apakah informasi yang beredar merupakan fakta atau hanya opini,” tambahnya.
Masyarakat setempat turut memberikan keterangan bahwa tanaman di sekitar lokasi masih tumbuh subur dan tidak mati akibat limbah, sebagaimana yang diberitakan. Sambungnya, masyarakat juga menyampaikan bahwa air yang disebut tercemar tersebut sejak dulu memang memiliki tampilan yang demikian dan tetap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Terkait isu pencemaran lingkungan, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke Polres Teluk Bintuni,” imbau IPDA Adrian Jovian.
Berdasarkan keterangan pihak Polres Teluk Bintuni, dipastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan di wilayah operasi perusahaan yang bergerak di bidang Minyak dan gas (Migas) tersebut.
Perusahaan memiliki kewajiban dan moral untuk menjaga lingkungan setempat dan menjamin keselamatan masyarakat setempat, namun kami akan tetap melakukan koordinasi dengan pihak lingkungan hidup terkait kualitas airnya, tapi terkait pemberitaan bahwa airnya tercemar dan tanaman disekitarnya mati itu tidak benar.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media, serta menekankan pentingnya menyampaikan berita secara berimbang dan bertanggung jawab, terutama di era media sosial saat ini. (Susi)
