Bupati Bintuni Menghimbau Kepada Pejabat Eselon ll-lll Agar Gunakan TTE

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, SE.,MH., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, yang digelar di aula Sasana Karya.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (17/5/2025).
Kegiatan ini menghadirkan kepada narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) atau Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSRE) Abdul Aziz Al Rasyid.
Dikatakan Bupati bahwa mengatakan kehadiran Abdul Aziz Al Rasyid merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi Pemda Teluk Bintuni khususnya para peserta semua. “Semoga dengan materi yang akan dibawakan dapat menjadi penambah semangat dan motivasi bagi kami untuk menggunakan Sertifikasi Elektronik terutama Tanda Tangan Elektronik di Kabupaten Teluk Bintuni,” Ujar Bupatu.
Dikatakan Bupati, Revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berkembang pesat di masa kini memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan berbagai inovasi pembangunan aparatur negara. Salah satunya melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Bupati menjelaskan SPBE hadir untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan inovatif serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, disebutkan bahwa Penyelenggaran Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik.
Hal ini ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan memanfaatkan revolusi teknologi.
Menyadari pentingnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk diselenggarakan di tingkat daerah, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah melalukan Perjanjian Kerja Sama dengan Balai Sertifikat Elektronik/Badan Siber dan Sandi Negara untuk penggunaan Sertifikat Elektronik.
Perjanjian Kerjasama ini kemudian dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perkembangan informasi yang pesat di masa kini turut mendorong perubahan dalam sistem pemerintahan menuju good governance, dan kini sedang bersiap untuk bertranformasi menuju e-government.
Terdapat satu tantangan dalam penerapan egovernment ini, yaitu keamanan informasi. Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan informasi dalam transaksi elektronik untuk mendukung tata pemerintahan berbasis elektronik.
“Saya harapan melalui sosialisasi di hari ini Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dapat menyelenggarakan tata kelola pemerintahan secara elektronik yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan,”. Ujar Bupati
Untuk itu, mari kita ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya agar mendapat informasi yang selengkap-lengkapnya terkait Sertifikat Elektronik, terutama Tanda Tangan Elektronik. “Saya himbau terutama kepada pejabat eselon 2 dan 3 agar mencermati soal TTE ini dengan baik karena akan tiba saatnya penerapan SIPD dengan menggunakan TTE,” Ujarnya
Selain itu, TTE ini juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam pengukuran indeks e-government yaitu penerapan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Untuk itu, segera setelah mengikuti sosialisasi ini, saya harap bapak dan ibu sekalian juga dapat segera menghubungi Diskominfo Kabupaten Teluk Bintuni untuk dibuatkan TTE,” Jelas Bupati
Dengan penggunaan Sertifikat Elektronik, salah satunya melalui pengaplikasian Tanda Tangan Elektronik, mari wujudkan Teluk Bintuni yang andal dan inovatif.
Sementara Ketua Panik Dalyanto, SH., MH., mengatakankan tanda tangan elektronik (TTE) atau sertifikat elektronik merupakan bukti keabsahan suatu dokumen digital yang penting dalam penyelenggaraan administrasi negara, transaksi keuangan, serta komunikasi dan bisnis daring.
Lebih lanjut Kabid Telekomunikasi Kabupaten Teluk Bintuni, Dalyanto menyampaikan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat mengenai fungsi dan manfaat sertifikat elektronik. Sehingga cara penggunaannya dalam mendukung layanan pemerintahan yang aman dan efisien. Ujarnya. (Susi)
