Penanganan Dugaan Tipikor Hibah KPUD Ditunda Sementara Waktu, Menunggu Pilkada 2024 Selesai

BINTUNI,SuaraTeluk.com – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni tahun 2019 telah meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Jusak E Ayomi yang di dampingi Kasi Pidum Boston Robert Marganda, Kasi Pidsus Dicky Martin Saputra, Kasi Datun Debora Ketty Yepese, Plt Kasi BB, Maria Fanisa Gefilem, Plh Kasubag Bin Theophilos Kleopas Auparay, di ruang kerjanya.
Di jelaskan Jusak, bahwa proses penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Ia mengatakan hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yakni momentum Pilkada serentak yang sedang berlangsung.
Jusak juga menambahkan pihaknya mengikuti himbauan dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang menginstruksikan agar Kejaksaan Negeri menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga Pemilu, sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
“selama masa Pemilu Kejaksaan negeri teluk bintuni menunda penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga Pemilu,” Ujar Jusak
Kendati demikian dengan menunda sementara waktu, Ia berharap proses tahapan Pilkada tidak terganggu. Penanganan perkara ini akan dilanjutkan kembali setelah Pilkada serentak 2024 selesai,” ujar Jusak E Ayomi. Saat di temui wartawan di ruang kerjanya. Senin (2/9/2024).
Ia menegaskan bahwa penundaan ini bukanlah bentuk penghentian perkara, melainkan penundaan yang dilakukan dengan mempertimbangkan pedoman dari Jaksa Agung terkait penanganan perkara tertentu selama masa Pemilu. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses demokrasi tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung. Ujar Jusak
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Dicky Martin Saputra mengatakan khusus penanganan tindak pidana tipikor selain yang telah di sampaikan oleh Kejari, juga harus melihat sejumlah variabel, seperti tepat momentumnya, tepat penanganannya, tepat situasinya.
“penanganan perkara tersebut sementara waktu di pending hingga selesainya Pemilukada serentak,” Ujar Dicky Martin (Susi)
