Polres Bintuni Sidak Ke SPBU Dan Pertashop, Taati Peraturan Yang Berlaku
BINTUNI,suarateluk.com – Sabtu 30 Maret 2024 Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni melalui Unit IV Tipidter bersama-sama dengan Unit Resmob melaksanakan sidak ke beberapa SPBU dan Pertashop di wilayah Teluk Bintuni. Sabtu (30/3/2024).
Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Tipidter Satuan Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Christian Wahyu Pratama dengan didampingi Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni Bripka Rolando Manggaprouw beserta anggota satreskrim.
Kegiatan sidak ini didasari oleh adanya Instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menekan angka pelanggaran yg kerap terjadi di SPBU ataupun pertashop menjelang mudik Lebaran 1445 H.
Kegiatan pengecekan ke seluruh SPBU untuk memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Selain itu juga, Satreskrim Polres Teluk Bintuni memberikan himbauan kepada pengusaha BBM (SPBU dan Pertashop) untuk mentaati peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kecurangan-kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya kecurangan-kecurangan akan ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Disamping itu, Satreskrim Polres Teluk Bintuni akan Intensif melaksanakan patroli dialogis ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas menjelang mudik lebaran.
Adapun SPBU/Pertashop di Teluk Bintuni yang di lakukan pengecekan oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni khususnya Unit IV Tipidter dan Unit Resmob diantaranya SPBU Tisai (CV. Sinar Bintuni), Pertashop Kamp. Nusantara (CV. Sinar Bintuni), Pertashop KM 02, Pertashop KM 06, Pertashop Kampung lama.
Hasil daripada pengecekan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, khususnya Unit IV Tipidter dan Unit Resmob yaitu Mesin pompa BBM yang telah kami lakukan pengecekan dalam keadaan normal tanpa adanya perangkat tambahan, Nozle pompa BBM yang telah di cek sesuai antara BBM yang dikeluarkan (sejumlah 1 liter) dengan FUEL METER yang terdapat pada dispenser.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Teluk Bintuni, apabila menemukan adanya kejanggalan janggalan ataupun dugaan kecurangan pada SPBU ataupun Pertashop yg ada di Teluk Bintuni agar segera menghubungi Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni via Whatsapp di nomor 081216701029 atau kanit Tipidter di nomor 085383793675”

Mari kita sama sama menjaga keamanan di kabupaten teluk bintuni dengan memastikan semua kebutuhan masyarakat dalam hal ini BBM dapat tersalurkan dengan baik. (Susi)
