Plt. Sekda Teluk Bintuni Buka Secara Resmi Sosialisasi dan Pelaksanaan Lelang BMD
BINTUNI,suarateluk.com – Sekretaris daerah (Sekda) Teluk Bintuni, Frans N Awak membuka kegiatan Sosialisasi dan Pelaksanaan Lelang Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni bertempat di Sasana Karya Distrik Manimeri. Senin (04/12/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan yang membidangi penjualan BMD, dalam hal ini oleh ASN di masing-masing instansi lingkup Pemkab terkait penjualan BMD melalui sistem lelang.
Plt Sekda Frans N Awak, di dampingi Ketua DPRD, Simon Dowansiba dan narasumber Antonius Arie Wibowo dari Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sorong. menyampaikan proses lelang BMD yang merupakan proses penjualan atau pemberian hak atas barang milik pemerintah melalui mekanisme lelang.
Dikatakan Awak bahwa sebagaimana peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang barang milik negara atau daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah. Proses lelang barang milik daerah dilakukan dalam rangka meningkatkan pemanfaatan optimal aset daerah, memperoleh pendapatan tambahan untuk kebutuhan daerah yang dilakukan secara transparan, adil dan terbuka guna mencegah praktik korupsi.
Lebih lanjut dijelaskan Awak, mekanisme lelang barang milik daerah merupakan upaya konkrit pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan pengelolaan keuangan dan aset daerah, terutama pelelangan barang milik daerah yang lebih berkualitas, handal, transparasni dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Frans bahwa untuk mencapai hal-hal tersebut selain dukungan regulasi-regulasi, juga membutuhkan kerjasama dan sinergitas berbagai pihak, sumber daya manusia yang handal, terampil, dan berkualitas khususnya dalam pelayanan dan pengelolaan barang milik daerah.
Olehnya itu pemerintah kabupaten Teluk Bintuni melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah bekerjasama dengan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) sorong melaksanakan kegiatan sosialisasi ini, sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan terhadap proses lelang maupun dalam pengelolaan barang milik daerah dan merupakan langkah awal serta bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pelelangan yang transparan, berkualitas dan adil, Ujar Awak
Sosialisasi ini akan menjelaskan tentang mekanisme lelang barang milik daerah yang semakin mengefisienkan pengelolaan aset, menyediakan peluang bagi pihak yang berminat memanfaatkan barang yang dilelang, dan serta memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah.
“Saya mengajak kita semua agar dapat mengimplementasikan hasil sosialiasi ini dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Awak.
Sementara Kepala KPKNL Sorong Antonius Arie Wibowo menjelaskan pelelangan barang milik daerah mempunyai dasar hukum Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah , PMK Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang: dan PMK Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 074 (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Beriaku Pada Kementerian Keuangan.
Pengertian lelang adalah Penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang, Pungkas Antonius
Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan dihadapan pejabat lelang kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau peraturan pemerintah.
Jenis-Jenis Lelang ada Lelang Eksekusi pajak, HT, Pengadilan, Rampasan, Fidusia, Pailit.Lelang Non Eksekusi Wajib BMN, BMD, KPU, BPJS, BUMN BUMD berbentuk non persero, gratifikasi.Lelang Non Eksekusi Sukarela BUMN/BUMD persero, bada usaha, perorangan.
Pasca lelang, harus ada risalah lelang serta berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, Pungkas Antonius (Susi)
