Polres Bintuni Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di LGN, Tiga Pelaku Di Ringkus
BINTUNI,suarateluk.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus pencurian berdasarkan laporan polisi : LP/B/184/IX/SPKT/PAPUA BARAT/RES TELUK BINTUNI/SPKT.
Kapolres Teluk Bintuni, Chairuddin Wachid melalui kasat Reskrim,Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan tindak pidana pencurian yang terjadi di LNG Tangguh sejak juli 2023 dengan tiga orang tersangka berinisial JM, HK, dan FD.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dikenakan pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun mengungkapkan Kronologis kejadian dimulai sejak Juli 2023, ketika JM sedang memancing di sekitaran perairan LNG Tangguh. Pada saat air surut, JM pulang ke kampung Tanah Merah Baru distrik Sumuri.
Disaat melewati jety 2 LNG, tersangka JM melihat terpal warna di atas jety 2 tersangka kemudian mengikat perahu dan memanjat jety.
Berada di atas hery 2, tersangka menemukan barang curian, termasuk terpal warna hitam, tali lasing, pelampung, dan lampu penyelamat.
Nampak di sekitar tak orang, tersangka JM membawa barang-barang tersebut pulang.
Namun pada saat 2 Agustus 2023, JM, FD, dan HK sedang memancing di bawah jety 2 LNG, ketiga tersangka tersbeut dikejar oleh patroli dari LNG, sehingga ketiga tersangka melarikan diri menggunakan perahu viber menuju daratan LNG.
Sesampainya di daratan, ketiga tersangka mencari besi pemberat untuk memancing dan menemukan gulungan kabel tembaga di semak-semak sekitar jety 2. Mereka membawa gulungan tembaga tersebut pulang ke kampung Tanah Merah Baru.
Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka telah ditahan sejak 9 September 2023 dan saat ini berada di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat lebih waspada terhadap tindakan pencurian dan meningkatkan kesadaran akan keamanan di daerah ini” Ujarnya (Susi)
