Tersangka Dugaan Korupsi Dana MBS Mantan Bendahara Dikpora Bintuni Dijebloskan Ke Rutan Kelas llB Oleh Kejaksaan

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, IH, dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Bintuni oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Senin (1/9/2025).
IH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Minat Bakat Siswa (MBS) SMA Tahun Anggaran 2024, bersama dengan SI, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dikbudpora.
Namun SI sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa pada Selasa, 22 Juli 2025. Keduanya diduga menyalahgunaan uang MBS senilai Rp 782.185.000.
Perkara ini berawal pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan kegiatan Minat Bakat Siswa SMA dan termuat dalam DPA Tahun Anggaran 2024 dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 sebesar Rp 782.185.000.
Anggaran tersebut telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni yang saat itu dijabat IH, berdasarkan SP2D Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024, dan digunakan oleh tersangka SI.
Hasil penyelidikan jaksa, terungkap fakta kegiatan MBS SMA sama sekali tidak dilaksanakan dan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 782.185.000.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap SI yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Susi)
