Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni Berhasil Menyita Miras Berbagai Merk Tanpa Ijin

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif pada saat tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024. Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menyita miras berbagai merk tanpa ijin, di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. Rabu (28/8/2024)
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr H. Choiruddin Wachid, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2024.
“Kami ingin pelaksanaan pilkada 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berjalan aman dan tertib tanpa miras,” ujar Kapolres
Kata Kapolres, untuk miras Ilegal tanpa ijin pihak polres langsung menyita miras tersebut dan membuat STP (surat tanda terima) sebagai bukti penyitaan. Sementara untuk miras yang memiliki ijin resmi, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk membuat suatu regulasi atau Instruksi Bupati untuk menertibkan peradaran miras saat pilkada 2024.
Dilokasi yang berbeda Kasatreskoba Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K mengatakan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba bersama Tim opsnal. Tim Satresnarkona berhasil mengamankan miras Ilegal berbagai merk.
Adapun miras Ilegal yang di sita yakni Bir botol sebanyak 15 botol, Bir kaleng hitam sebanyak 9 kaleng, Vodka sebanyak 12 botol, Anggur hijau 5 botol, Anggur merah 3 botol, bir bintang kaleng jumbo 13 kaleng dan bir bintang botol 12 botol.
Kasatresnarkoba menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menjual dan mengkonsumsi miras saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Ujar Kasatresnarkoba
“Apabila kami masih mendapatkan penjualan miras baik itu miras Ilegal tanpa ijin maupun minuman keras lokal, kami akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Ujarnya. (Susi)
