Penyaluran Bantuan Pendidikan Lebih Cepat, Kadin Dikbudpora Henry Berharap Mahasiswa Dapat Menyelesaikan studi Tepat Waktu

kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan olahraga, Henry D Kapuanga saat di wawancara awak media. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni mempercepat penyaluran bantuan pendidikan tahap pertama (termin 1).
Kepala Dikbudpora Teluk Bintuni, Henry D Kapungan menyampaikan telah menyalurkan bantuan pendidikan tahap pertama bagi mahasiswa lebih cepat, yakni sejak 9 April 2026. Bantuan ini diberikan kepada seluruh mahasiswa dari Teluk Bintuni yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Saat di temui awak media di aula Sasana Karya kantor Bupati SP 3, pada Jumat (22/4/2026) Kepala Dikbudpora, Henry Kapuangan, mengatakan bahwa percepatan penyaluran ini merupakaTelukn tindak lanjut dari instruksi Bupati Bintuni. Sesuai arahan bupati, bantuan sosial harus disalurkan lebih cepat untuk menjawab kebutuhan mahasiswa, ujar Henry.
Bupati mengapresiasi kinerja dinas pendidikan yang memprioritaskan kebutuhan pendidikan bagi putra-putri daerah. Menurutnya bantuan pendidikan tersebut diberikan kepada mahasiswa asal Teluk Bintuni yang menempuh studi di 26 kota, termasuk di luar negeri.
Adapun penerima bantuan yakni mahasiswa jenjang Diploma, Sarjana, hingga pendidikan lanjutan lainnya. Ujar Henry
Perlu diketahui bahwa ribuan mahasiswa menerima bantuan ini dengan nominal yang bervariasi, sesuai kebutuhan pendidikan masing-masing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 mahasiswa telah menerima dana bantuan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Kendati itu, Henry berharap bantuan ini dapat memotivasi mahasiswa untuk lebih giat belajar dan menyelesaikan studi tepat waktu. Sehingga Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan pemantauan terhadap mahasiswa, terutama bagi yang mengalami keterlambatan masa studi.
Berdasarkan ketentuan, setiap jenjang pendidikan tinggi memiliki batas waktu studi. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, maka bantuan tersebut dapat dihentikan, tambah Henry kepada media ini. (Susi)
