Penggelembungan Anggaran Sewa Gedung Kartini, Kasat Reskrim Tomi : Kini Menunggu Hasil Audit BPKP
BINTUNI, suarateluk.com – Kesatuan Reskrim Teluk Bintuni, terus mengawasi Kasus dugaan penggelembungan anggaran alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRK (Setwan) Teluk Bintuni masih bergulir di Polres Teluk Bintuni.
Penetapan tersangka menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakanp pihaknya masih menantikan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit” ujar Tomi
Dikatakan Iptu Tomi, pihaknya telah mengirim surat permohonan ke BPKP Kepolisian, dan berkomitmen menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni ini.
Penetapan tersangka dan hasil penghitungan keuangan negara akan diumumkan secepatnya, dan penyidikan akan terus berlangsung dengan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi dan tindakan lebih lanjut yang akan diumumkan dalam rilis berikutnya, Ujar Tomi di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2023).
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak Senin (4/9/2023) lalu.
Penyidik telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni.
Penyidik akan memastikan proses hukum akan berjalan, hingga berkas perkara dinyatakan P21 oleh jaksa.
Di bulan Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung atau Setwan Teluk Bintuni telah berjalanselama 30 bulan. Menurut kesepakatan antara Sekretaris DPRK (Sekwan) dan pemilik gedung Kartini, besarnya uang sewa yang disepakati mencapai Rp.300 juta per bulan atau total Rp 9 miliar selama periode tersebut.
Namun, dalam hal dugaan kerugian negara atau korupsi terkait dengan kegiatan ini, penyidik masih menunggu hasil audit atau penghitungan yang dilakukan lembaga auditor pemerintah.
Dugaan korupsi penggelembungan anggaran ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat situasi sulit yang di hadapi masyarakat saat itu di tengah pandemi Covid-19.
Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Susi)
