Pemkab Bintuni Teken MoU Dengan Kejari Bintuni Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha

Bupati Yohanis Manibuy, SE., MH., Kenakan Batik bersama Kajari Teluk Bintuni, Yusak E. Ayomi saat teken MoU. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Bintuni menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha, bertempat di ruang Aula Gereja Katolik St. Yohanis KM 2, Kamis (19/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Yusak E. Ayomi, melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bersama Pemerintah Daerah.
Untuk memperkuat sinergitas antar lembaga, khususnya dalam hal pendampingan hukum terhadap pelaksanaan di lingkup pemerintahan.
Dikatakan Yusak bahwa MOU ini menjadi dasar hukum bagi dalam memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah, baik dalam bentuk legal opinion (pendapat hukum) maupun dalam fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah, ujar Kajari Yusak Ayomi
Kajari Ayomi menegaskan komitmen Kejari Teluk Bintuni dalam mendukung perlindungan hak-hak dasar anak di wilayah hukumnya. Salah satu langkah nyata yang tengah didorong adalah memastikan seluruh anak di Teluk Bintuni memiliki identitas hukum sejak dini.
Ia mengatakan identitas hukum anak akan di integrasikan dengan layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebagai upaya terpadu untuk menunjang hak dasar mereka, terutama di bidang kesehatan. Ucapnya
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari implementasi peran Kejaksaan dalam fungsi perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkuat kolaborasi antar lembaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Teluk Bintuni
Kajari Jusak E. Ayomi mengatakan MOU ini merupakan payung hukum kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dengan kejaksaan negeri, untuk sama – sama berkolaborasi dalam pengawasan program dan pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya bidang perdata dan tata usaha, kejaksaan mempunyai fungsi preventif yakni tindak pidana umum (Pidum) dan Tindak pidana khusus (Tipidsus) yakni pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi.
Ia juga mengatakan Jaksa juga mempunyai fungsi intelejen Yustisia dan fungsi tata usaha negara.”(Kerjasama) Kami sudah berjalan sejak sebelum saya menjabat, dengan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, terkait pembayaran ganti rugi tanah, kerjasama dengan teman – teman BPJS, dengan teman – teman BRI,” Ujarnya
Dikatakannya, MoU ini akan berjalan selama lima tahun kedepan sesuai dengan masa jabatan bupati dan wakil bupati terpilih. Kerjasama ini juga dilakukan di bidang sosial. (Susi)
