Pemkab Bintuni Siap Lounching Koperasi Merah Putih Juli 2025

Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, Ongen Patikawa saat di wawancarai Media ini di ruang kerjanya. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni tengah mempersiapkan peluncuran program koperasi merah putih yang di rencanakan berlangsung pada Juli 2025. Bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Hal ini di sampaikan oleh kepala Dinas Perindagkop Dominggus Patikawa sapaan akrab Ongen. Menyampaikan program koperasi merah putih ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui gerakan koperasi.

Kepala Dinas Ongen Patikawa (Foto/Susi)
Saat di temui Media ini di ruang kerjanya, Ongen menjelaskan bahwa sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 Tahun 2025, untuk program ini menyasar seluruh desa di Kabupaten Teluk Bintuni. Patikawa mengurangi jumlah desa yang ada di Teluk Bintuni sebanyak 115 dan 2 kelurahan. Olehnya itu, langkah yang di ambilnya yakni melakukan sosialisasi dan musyawarah dan pembentukan koperasi merah putih. Senin (16/5/2025)
Lebih lanjut Ongen mengatakan telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung serta para kepala desa untuk memastikan kesiapan pembentukan koperasi di tingkat desa. “Para kepala desa untuk membentuk koperasi masing masing,” Ujar Ongen.
Program ini sejalan dengan kebijakan kementerian Desa yang menargetkan seluruh Koperasi Desa memiliki badan hukum. Ongen menyatakan prosesnya di rancang sistematis, dimana setelah musyawarah desa, pihak-pihak yang terpilih akan langsung mengurus legalitas koperasi dan nantinya akan di bantu serta di pandu oleh Dinas terkait. Ujar Ongen
Menurutnya, koperasi merupakan fondasi penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kendati itu, dengan adanya koperasi merah putih, diharapkan desa tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembay ekonomi lokal.

Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Perindagkop berkomitmen untuk mendampingi seluruh proses, mulai dari pembentukan hingga legalisasi koperasi. Ongen mengatakan pihaknya akan memastikan semua koperasi berjalan sesuai prinsip, sehat secara manajerial, dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat setempat. Ujar ongen menambahkan.
Dikatakan Ongen bahwa sejauh ini pembentukan koperasi merah putih di Kabupaten Teluk Bintuni sudah di reaslisakan sebanyak 51 desa yang sudah terdaftar di notaris, 7 sementara di ajukan namun belum dikeluarkan dan 18 desa belum sama sekali mengurus.
Olehnya itu, dengan rentang waktu yang ditentukan oleh pusat di 12 Juni. Namun di wilayah Papua Barat Kabupaten Teluk Bintuni terkendala cuaca alam dan transportasi di beberapa desa yang cukup tinggi, olehnya itu Dinas terkait mengalami kesulitan terkait pembentukan koperasi merah putih. Ujarnya
Perlu diketahui bahwa syarat pembentukan koperasi merah putih yakni Bupati sebagai penanggung jawab di daerah untuk pembentukan koperasi merah putih dan kepala desa sebagai pengawas. Ujar Ongen. (Susi)
