Pemalangan Kantor Distrik Fafurwar Bertentangan Dengan Norma Adat, Sejumlah Tokoh Sesalkan Aksi Tersebut

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Kepala Suku Irarutu Kabupaten Teluk Bintuni E. Kufiaga bersama Ketua LMA 7 Suku Marthen Wersin serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Irarutu Distrik Fafurwar. Melakukaan pertemuan terkait Pemalangan Kantor Distrik Fafurwar yang dinilai bertentangan dengan Norma Adat Suku Irarutu.
Aksi pemalangan Kantor Distrik Fafurwer yang terjadi pada Sabtu, 3/1/2026 dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan 18 marga masyarakat adat dari tujuh kampung di Distrik Fafurwar, mendapat perhatian dan tanggapan serius dari tokoh masyarakat, Adat, Pemuda, Kepala Suku Besar Irerutu Kabupaten Teluk Bintuni, serta Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku Teluk Bintuni. Sabtu (10/1/2026)
Sebagai tindak lanjut atas peristiwa pemalangan tersebut, sejumlah tokoh penting Asal Irarutu Distrik Fafurwar menggelar pertemuan pada Selasa, 8/1/2026, pukut 11.00 WIT di Bintuni.
Dalam pertemuan tersebut, para tokoh menyatakan penyesalan dan menolak secara tegas cara penyampaian aspirasi melalui pemalangan kantor distrik Farfuwar, para tokoh menilai tindakan tersebut tidak tepat, mengingat kantor distrik merupakan fasilitas pelayanan pemerintahan bagi masyarakat, hal tersebut dikatakan Kepala Suku Irarutu Kabupaten Teluk Bintuni E. Kufiaga.
Lebih lanjut, para tokoh menegaskan bahwa pemalangan kantor Distrik Farfuwar tidak sesusai dengan budaya dan kebiasaan adat masyarakat Irarutu dalam menyelesaikan persoalan. Setain Itu, aksi tersebut dinilah menghambat jalannya pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Distrik Fafurwar, serta berpotensi memberikan dampak negatif terhadap pembentukan karakter generasi muda.
Dalam pertemuan itu Juga ditegaskan bahwa pelantikan, mutasi dan penempatan pejabat merupakan hak prerogatif mutlak Bupati sebagai kepala daerah yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Masyarakat adat Distrik Fafurwar di 7 kampung pun dihimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak tatanan budaya adat Irarutu, serta tetap menjaga nilai-nilai luhur warisan leluhur melalui sikap saling menghormati, hidup rukun, dan menyalesaikan persoalan melalui Musyawarah mufakat di rumah adat.
Para tokoh Juga menegaskan bahwa lembaga masyarakat adat, lembaga Suku Irarutu merupakan wadah resmi Masyarakat adat dalam menyalurkan aspirasi sebagai mitra pemerintah.
Oleh karena Itu, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang mengedepankan norma dan nilai budaya adat secara bermartabat.
Sebagai kepala suku Irarutu E. Kufiaga, menyampaikan bahwa cara menyampaikan aspirasi dengan memalang kantor Distrik Farfuwar bukan adat orang Irarutu. Sejak dulu, persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat di rumah adat, bukan dengan menutup pelayanan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, ujarnya
la menambahkan, pemalangan kantor Distrik Farfuwar telah menghambat pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi merusak nilai-nilai budaya yang selama ini dijaga.
Dikatakannya, tindakan seperti ini memberi contoh yang tidak baik bagi generasi muda dan mencederai martabat Orang Irarutu yang menjunjung tinggi rasa saling menghargai dan persaudaraan, ujarnya.
Menurutnya, urusan pelantikan, mutasi, dan penempatan pejabat merupakan kewenangan Bupati sebagai kepala daerah.
“Adat tidak boleh ditarik ke ranah kepentingan tertentu. Kita harus menghormati keputusan pemerintah dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar,” katanya.
la juga mengimbau seluruh masyarakat adat di tujuh kampung Distrik Fafurwar agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah persatuan.
“Lembaga adat dan kepala suku adalah wadah resmi untuk menyampaikan aspirasi. Mari kita jaga persatuan, ketertiban, dan adat istiadat demi pembangunan dan masa depan orang Irarutu,” tutupnya. (Susi)
