Pansel DPRK Gelar Rapat Penetapan Jadwal dan Tahapan Seleksi

Panitia seleksi DPRK Teluk Bintun Periode 2024-2029
BINTUNI,SuaraTeluk.com – Penetapan peraturan pansel dan jadwal tahapan seleksi berlangsung di salah satu tempat wisata di Teluk Bintuni SP 4 Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintun, Provinsi Papua Barat. Selasa (16/7/2024).
Rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi pansel di Kesbangpol Papua Barat sejak 8 juli 2024, sesuai dengan rancangan peraturan Pansel tentang pedoman dan tata cara pengisian DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

Berdasarkan peraturan Pansel Kabupaten Teluk Bintuni nomor : 100.1.5/024 tentang tata cara Pengisian anggota DPRK periode 2024-2029 melalui mekanisme.
Ketua Pansel, Derek Ampnir mengatakan pada daerah pengangkatan suku-suku harus melakukan musyawarah dalam lembaga masyarakat adat (LMA) untuk menetapkan 3 orang calon yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan atau sebaliknya dengan memperhatikan kuota 30% perempuan.
Setelah dilakukan musyawarah dan menetapkan 3 orang calon sesuai dengan ayat 2 maka daerah pengangkatan melalui LMA di daftarkan ke Pansel DPRK Teluk Bintun.
Pengumuman seleksi pengangkatan anggota DPRK di lakukan oleh Pansel setelah seluruh proses administrasi yang berkenaan dengan seleksi dinyatakan selesai, proses administrasi untuk pelaksanaan pengumuman paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan peraturan Pansel di tetapkan. Kata Derek Ampnir.
Ia mengatakan setelah LMA suku menerima pendaftaran dan melakukan musyawarah adat suku, dan menyampaikan hasilnya kepada Pansel DPRK Teluk Bintuni untuk melakukan seleksi yang meliputi, seleksi administrasi, seleksi kesehatan dan kejiwaan, uji kompetensi.
Pengumuman penerimaan calon anggota DPRK dilakukan melalui media masa, media elektronik yang menjangkau seluruh teluk bintuni, dan baliho paling banyak 5 baliho untuk setiap daerah pengangkatan paling lambat 7 hari terhitung. (Susi)
