LBH EZRA Sosialisasikan Pencegahan TPPO Kepada Pelaku Usaha Hiburan Malam

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EZRA, melakukan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (16/5/2025).
Dua titik yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah Tempat Hiburan Malam (THM) Cenderawasih di Kalitubi, dan THM Mangi-Mangi.
Direktur LBH EZRA, Daud Daniel Balubun menyampaikan, alasan pemilihan THM sebagai sasaran sosialisasi dan edukasi, karena tempat-tempat tersebut rentan terjadi TPPO.
“Pencegahan sejak dini itu cukup penting untuk dilakukan, sebelum pelanggaran hukum TPPO di tempat hiburan seperti ini terjadi,” ucap Daniel Balubun.
TPPO adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali menyasar kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak
Tim LBH EZRA yang melakukan sosialisasi dan edukasi ini, dikoordinir oleh Sartika Ningsih, salah satu pengacara tim lawyer LBH EZRA yang sekaligus menyampaikan materi.
Menurut Daniel, TPPO adalah kejahatan serius yang melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan, untuk tujuan eksploitasi.
Secara lebih rinci, TPPO memiliki beberapa unsur utama. Yang pertama, perekrutan, Padillal))p)engangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan. “Ini adalah tindakan fisik yang dilakukan terhadap korban,” katanya.
Unsur lainnya adalah ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan. Dalam unsur ini, pelaku biasanya menggunakan ancaman atau tindak kekerasan untuk memaksa korban.
TPPO ini juga erat kaitannya dengan eksploitasi seksual, kerja paksa dan perbudakan. Biasanya, korban terjebak dalam persoalan utang. “Korban yang dalam posisi rentan seperti ini, akan sangat mudah untuk menjadi obyek TPPO,” tandas Daniel Balubun.
Selain sosialisasi dan edukasi pencegahan TPPO yang menjadi bagian dari program kerja LBH EZRA, tim yang turun ke lapangan juga sekaligus menyosialisasikan keberadaan LBH EZRA di Teluk Bintuni, yang siap memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada masyarakat secara gratis.
“Saat ini sekretarat kami ada di pojok lampu merah perempatan Kampung Lama. Silakan datang bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum dari kami,” Ujar Daniel Balubun. (Susi)
