Lantik PAW Panwaslu, Ketua Bawaslu Supiah Tokomadoran : Ingat Tugas Sangat Berat
BINTUNI,suarateluk.com – Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran resmi melantik anggota penggantian antar waktu (PAW) panitia pengawas pemilihan kecamatan Bintuni,Fafurwar, Merdey, Kaitaro dan Tembuni, pada pemilihan serentak Tahun 2024, Kamis (26/10/2024).
Berdasarkan keputusan badan pengawas pemilihan umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 029/HK.01.01/K.PB-11/10/2023, tanggal 26 Oktober Tahun 2023.
Memutuskan dan mengesahkan penggantian antar waktu (PAW) pengawas pemilihan umum kecamatan Fafurwar, Fontinus Wamburye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bintuni, Mathen Matias Rudamaga, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Merdey, Yubelina Ibori, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kaitaro, Yosias Feneteruma, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tembuni, Ronaldus Ijehido dan Jecky Ibori.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut yakni Ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, serta anggota Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Ali Kwaikamtelat, Bonefasius Remetwa, Didimus Kambia, dan Ivone Kaderia Nimbafu, bersama dengan Komisioner Bawaslu Papua Barat Minahen Culen Sabaripen, Sekretaris Bawaslu Teluk Bintuni, perwakilan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, dan Kasi Pidum Boston Siahaan, SH, serta Ryan Mahardika, SH dari Gakkumdu.
Dalam sambutan ketua Bawaslu Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, menyampaikan pelantikan anggota Panwaslu dari beberapa distrik telah melalui proses dan mekanisme yang telah di tempuh oleh Bawaslu Teluk Bintuni, yang ada anggota Panwaslu sama sekali tidak aktif, ada yang meninggal dunia, dan ada yang lolos seleksi menjadi Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Dikatakan Supiah bahwa kondisi ini berpengaruh langsung terhadap kefakuman dan kepincangan pelaksanaan pengawas penyelenggaraan tahapan Pemilih di tingkat Distrik. Sebab keberadaan Panwaslu di tingkat kecamatan atau Distrik merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten yang tentu mempunyai peran penting dan strategis yang tidak hanya sebatas melakukan pengawasan.
Namun lebih dari itu sekaligus mengorganisir, mengontrol dan mengendalikan Panwaskam di tingkat kelurahan kampung pada wilayah masing-masing, sehingga perlu di lantik PAW sebagai anggota Panwaslu, ia berharap agar anggota Panwaslu bisa memahami dan melaksanakan Tupoksi dengan baik.
Ketua Bawaslu Supiah Tokomadoran menjelaskan berkaitan dengan Tupoksi secara tegas di agus dalam UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 105 yang berbunyi mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau Distrik diantaranya pelaksanaan kampanye oleh Parpol atau peserta Pemilu dan lai sebagainya terutama pada pemilihan umum tahun 2024.
Ia berharap agar setelah di Panwaslu di lantik segera kembali ke Distrik masing-masing untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ingat bahwa kerja Panwaslu adalah kerja Tim,”.
“Harapnya adalah kekompakan dan kebersamaan saudara-saudara wajib menjaga kerahasiaan internal lembaga, apabila ada masalah sama-sama mencari jalan keluarnya,” Ujar Supiah.
Tak lupa pula Ketua Bawaslu dan Komisioner serta jajaran Bawaslu Teluk Bintuni mengucapkan selamat atas di lantiknya Anggota Panwaslu, ingat tugasnya sangat berat. Tutup Supiah. (Susi)
