KPU Teluk Bintuni Mengajak Warga Melakukan Pengecekan Nama Secara Online

BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni mengumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni 2024 telah resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Senin (19/8/2024).
KPU mengumumkan kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni agar segera memastikan nama mereka apakah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu. Hal ini, pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Sehingga KPU mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan status mereka sebagai pemilih melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id.
Selain melalui laman daring, warga juga dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai tanggal 17 sampai 24 Agustus 2024 nantinya, kepada warga yang mendapati namanya belum terdaftar atau terdapat kesalahan data, agar diharapkan segera datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada di distrik masing-masing, atau langsung mengunjungi kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Kendati itu, pentingnya membawa dokumen kependudukan yang otentik dan memberikan masukan atau mengoreksi data. (Susi)
