KPU Teluk Bintuni Gelar Sosialisasi PKPU NO 2 Tahun 2024 Dan PKPU NO 8 Tahun 2024

BINTUNI,SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar sosialiasi PKPU No 2 dan PKPU No 8 kepada 18 Partai Politik di Kabupaten Teluk Bintuni dengan menghadirkan pemateri Komisioner Hukum KPU Teluk Bintuni Eko Priyo Utomo, S.Kom. di Aula sisar Matiti KPU, Distrik Bintuni Timur, Rabu (24/7/2024).
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Memed Makmur Alfajri menyampaikan sosialisasi PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan Pilkada dan PKPU No 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakan ketua KPU, Muhammad Memet Makmur, Sosialisasi ini merupakan agenda penting yang memang harus di laksanakan karena ini merupakan agenda yang harus diketahui oleh semua pihak, stakeholder maupun khususnya partai politik yang mengusung para calon Bupati maupun Wakil bupati.
Dikarenakan saat ini telah masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, kita masuk dalam tahapan yang ke tujuh sehingga ada beberapa tahapan lagi yang perlu nanti kita akan laksanakan sampai nanti pada tahapan yang ke enam belas. Ujar Memed
Penetapan hasil pemilihan dari tahapan-tahapan ini yang memang paling krusial yaitu terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan pencalonan, kemarin dalam momen sosialisasi yang juga di diselenggarakan oleh Polres “saya sempat sampaikan bahwa saya lebih terangkan terkait dengan pemutakhiran data pemilih,”.
“Karena data pemilih jika benar-benar kita bisa mutakhirkan atau kita bisa memperbaiki data tersebut maka yakin dan percaya kita bisa selenggarakan pemilihan kepala daerah ini dengan baik insyaallah juga bisa lancar dan sukses” kata Memet
Ia menjelaskan bahwa pada saat Pemilu kemarin PSU di 5 TPS itu terjadi juga karena persoalan ini, Persoalan data pemilih sehingga kita berupaya supaya meminimalisir kejadian tersebut dengan memutakhirkan data pemilih ganda serta ada juga masyarakat yang belum terdata
“Konsep kita saat ini kita lebih mendekatkan Para pemilih sesuai dengan alamat KTPnya dengan tempat tinggalnya, dikarenakan banyak temuan data pemilih tidak sesuai dengan KTPnya’,” ujar Memet
Didalam sosialisasi kali ini lebih banyak berbicara dengan syarat pencalonan agar para Partai Politik lebih fokus kepada PKPU No 8 agar bisa menyampaikan pada bakal calonnya terkait syarat yang harus dipenuhi.
“Saya berharap kepada 18 partai Politik, Forkopimda dan lembaga vertikal terkait agar bisa melihat terkait pencalonan ini agar seketika masuk dalam proses pendaftaran para calon sudah siap, karena waktu pendaftaran hanya 3 hari, 27-29 agustus 2024 waktu yang sangat singkat” jelas Memet. (Susi)
