KPU Bintuni Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pengganti Calon DPRK Pemilihan 2024

Ketua KPU Teluk Bintuni Pimpin rapat pleno terbuka Penetapan pengganti calon anggota DPRK pemilihan 2024. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni menggelar rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan pengganti calon anggota terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni Tahun pemilihan 2024. Pleno berlangsung Senin (2/2/2026) di ruang rapat Sisar Matiti KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri mengatakan bahwa dari 20 anggota DPRK terpilih, sebanyak 19 orang telah dilantik, sementara satu (1) orang belum dilantik karena meninggal dunia. Olehnya itu, KPU melaksanakan pleno penggantian calon terpilih sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 48.
Ia katakan bahwa proses ini bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena pelantikan belum dilaksanakan, sehingga kewenangan penggantian masih berada pada KPU. Penggantian dilakukan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya, dan diharapkan masyarakat memahami proses ini agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pembacaan keputusan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rapat pleno terbuka penetapan penggantian calon terpilih.
Dalam pembacaan SK tersebut dijelaskan bahwa perubahan keputusan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme penggantian calon terpilih apabila calon yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan, atau berhalangan tetap sebelum pelantikan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi KPU Kabupaten Teluk Bintuni dalam melaksanakan kewenangannya.
Selanjutnya disampaikan bahwa perubahan penetapan calon terpilih didasarkan pada Surat Keterangan Penerbitan Akta Kematian Nomor 9206-KM-12062024-0003 tanggal 12 Juni 2024 atas nama Arius Jemiarus Kemon, S.Sos, serta Berita Acara Nomor 7/PL.01.9-BA/9206/2026 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1 dari Partai Golongan Karya pada Pemilu Tahun 2024.
Dalam diktum keputusan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan pembatalan status calon terpilih atas nama Arius Jemiarus Kemon, S.Sos dari Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1 dengan perolehan 1.039 suara sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 55 Tahun 2024. Pembatalan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sebelum dilantik.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin, S.IP., M.Si., nomor urut 4 dari Partai Golongan Karya daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1 dengan perolehan 1.025 suara sebagai calon terpilih pengganti, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Kabupaten Teluk Bintuni juga mengesahkan serta mengusulkan calon terpilih pengganti tersebut untuk diproses sesuai tahapan selanjutnya, dengan menegaskan bahwa penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu Tahun 2024 tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam keputusan ini.
Pada bagian akhir pembacaan SK disampaikan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 2 Februari 2026 di Bintuni, dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, M.Si., serta dinyatakan sah dan berlaku sebagaimana mestinya. (Susi)
