Bupati Bintuni Perintahkan THM dan Penjual Miras Tutup Sementara, Sanksi Tegas Jika Melanggar

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE., MH.,. (Foto/Susi).
BINTUNI, SuaraTekuk.com – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, SE.,MH., resmi melarang aktifitas jual beli miras dan pembatasan waktu tempat hiburan malam.
Larangan ini disampaikan dalam intruksi Bupati No 100.3.4.2/037/BUP-TB/II/2026 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Kamis (26/2/2026).
Intruksi ditujukan kepada pemilik hotel, tempat hiburan malam, Bar, Diskotik, karaoke, kafe dan panti pijat, para distributor dan pedagang minuman keras dan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.
Dalam intruksi sepanjang dua halaman ini, pemerintah daerah melarang tempat hiburan malam (THM) seperti diskotik, karaoke, panti pijit dan bar untuk beroperasi hingga lima hari setelah lebaran.
Melarang hotel, diskotik, panti pijit, bar dan karaoke menjual minuman beralkohol hingga lima hari setelah lebaran. Terhitung mulai tanggal 18 Februari hingga 25 Maret 2026.
Lebih lanjut kata Bupati bahwa tidak ada pengiriman minuman keras atau minuman beralkohol yang masuk dalam wilayah Kabupaten Teluk Bintuni baik melalui darat, laut maupun udara. Apabila saat intruksi ini diberlakukan sudah terlanjur dikirim agar tidak dilakukan pembongkaran. Ujar Bupati
Jika ke dua larangan tersebut tidak di indahkan maka akan ada sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Bupati mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk wajib menjaga ketertiban keamanan, ketentraman di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. Ujar Bupati
Dalam intruksi ini, bupati juga memerintahkan kepada satuan polisi pamong praja untuk bekerjasama dengan aparat TNI dan Polri untuk melakukan langkah-langkah yang profesional humanis dan persuasif.
Intruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya lebaran idul fitri 1447 H/2026 M (H+5). (Susi)
