BLUD RSUD Teluk Bintuni Berlakukan Tarif Untuk Pemeriksaan Administrasi Kesehatan

RSUD Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto/Susi). Jumat (1/8/2025).
BINTUNI, SuaraTeluk.com – Berdasarkan pemberitahuan nomor : 0177/RSUD/ll/2025 ditetapkannya peraturan daerah nomor 12 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, BLUD RSUD Teluk Bintuni telah berlakukan tarif pemeriksaan kesehatan sejak 12 Februari 2025.
Disamapaikan dr. Novita Panggau, Sp. PD., behwa jenis pemeriksaan yang di berlakukan tarif yakni Surat Keterangan Sehat kesehatan (Pemeriksaan fisik) dengan tarif Rp. 20.000, Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk 3 parameter (test THC/Marijuana, test Amphetamine, test Morphine) dengan tarif Rp. 130.000, dan surat keterangan bebas narkoba untuk 6 parameter (test THC/Marijuana, test Amphetamine, test benzodiazhepane, test cocaine, test metampthemine dan test morphine) ini dikenakan tarif sebesar Rp. 150.000.

dr. Novita Panggau., Sp. PD., saat di wawancarai oleh media ini di kantornya. (Foto/Susi)
Ia menjelaskan terkait perbedaan antara Layanan Kesehatan dengan Layanan Dokumen Kesehatan. Jikalau untuk layanan kesehatan 100 persen gratis. Tidak di pungut biaya. Tetapi kalau untuk keterangan kesehatan, surat keterangan bebas Narkoba ini akan dikenakan tarif, ujar dr. Novita
Kendati itu, dr. Novita menjelaskan yang membedakan layanan kesehatan dengan layanan dokumen kesehatan adalah kondisi pasien. RSUD tidak memberlakuan tarif bagi masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk berobat.
Namun untuk masyarakat yang datang ke RSUD dalam kondisi sehat, dengan keperluan mengurus Dokumen Kesehatan (Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba), maka akan dikenakan tarif. Ujar dr. Novita kepada media ini di ruang kerjanya pada Jumat (1/8/2025).
Walaupun menarik biaya dari masyarakat yang mengurus dokumen kesehatan, namun berdasarkan tarif yang diberlakukan masih dibawah ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tambah dr. Novita
Seperti tarif untuk Surat Keterangan Sehat (permeriksaan fisik). Masyarakat hanya dibebani tarif Rp 20.000, sementara tarif dalam Perda tertulis Rp 65.000.
Begitu juga untuk tarif pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba. Untuk layanan ini, RSUD mematok tarif Rp 130.000 untuk pemeriksaan 3 parameter, dan Rp 150.000 untuk pemeriksaan 6 parameter.
Sementara untuk tarif MCU, diberlakukan sesuai dengan parameter yang diminta oleh masyarakat.
Padahal, dalam perda tertulis tarif untuk layanan tersebut adalah Rp 235.000 untuk tiga parameter (Marijuana Rp 75 ribu, tes Amphetamin Rp 85 ribu dan Morphine Rp 75 ribu), dan Rp 470.000 untuk enam parameter (Marijuana Rp 75 ribu, tes Amphetamin Rp 85 ribu, Benzodiazephame Rp 75 ribu, cocain Rp 85 ribu, Metamptheamin Rp 75 ribu dan tes Morphine Rp 75 ribu).
“sesuai arahan Pak Bupati maunya diberlakukan tarif penuh sesuai dengan Perda. Tapi kami ambil kebijakan, berlakukan tarif di bawah ketentuan perda agar tidak terlalu membebani masyarakat,” ujar Novita
Pemberlakukan tarif untuk layanan dokumen administrasi kesehatan ini, juga dalam rangka menuju kemandirian fiskal RSUD dengan statusnya sebagai BLUD. Selain berfungsi melayani masyarakat di bidang kesehatan, BLUD RSUD Teluk Bintuni juga menanggung bebas target pendapatan.
Tahun ini, kata Novita, BLUD RSUD Teluk Bintuni mematok target pendapatan sebesar Rp 10 miliar, atau naik Rp. 1 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 9 miliar.
Sumber pendapatan ini, selain dari pemberlakukan tarif layanan pengurusan dokumen administrasi kesehatan, juga bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
dr. Novita sangat optimistis target tersebut bisa dibukukan, mengingat selama ini masih banyak pasien yang datang berobat di BLUD RSUD Teluk Bintuni, tidak bisa diklaim penggantian biayanya ke BPJS Kesehatan.
“Banyak hal sebagai penyebabnya. Salah satunya karena pasien tidak melengkapi dokumen kependudukan, sehingga kami tidak bisa klaim ke BPJS, meski dalam praktiknya kami tetap layanani pasien tersebut secara gratis,” ucap dr. Novita (Susi)
